Jambi, J24-Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi memberikan catatan kritis terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/4/2026). Sorotan utama diarahkan pada lambannya implementasi sistem merit yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada kualitas aparatur sipil negara (ASN).
Dalam laporan yang disampaikan pada akhir April 2026, Pansus I menilai bahwa capaian indikator kinerja belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Indeks Profesionalitas ASN memang tercatat sebesar 79,98 atau melampaui target hingga 118,18 persen. Namun, indikator lain menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan.
Indeks Sistem Merit, misalnya, baru mencapai 92 persen, sementara pengembangan kompetensi ASN masih berada di angka 75,02 persen dari target 90 persen. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penguatan kualitas sumber daya manusia belum berjalan optimal.
Ketua Pansus I menegaskan bahwa pembenahan tata kelola kepegawaian tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, perubahan pendekatan menjadi mendesak, terutama di tengah dinamika fiskal daerah yang semakin menantang.
“Penerapan merit sistem harus segera diakselerasi. Orientasi tidak boleh lagi sebatas administratif, tetapi harus pada hasil dan dampak nyata terhadap pelayanan publik,” demikian salah satu poin dalam laporan tersebut.
Tekanan fiskal menjadi faktor yang memperkuat urgensi reformasi birokrasi. Pemerintah Provinsi Jambi diproyeksikan menghadapi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2026 menjadi sekitar Rp3,7 triliun. Di sisi lain, belanja pegawai telah mencapai sekitar 37,70 persen dari total anggaran, melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu kesehatan fiskal daerah jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang tepat. Tingginya porsi belanja pegawai juga dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Sebagai respons, Pansus I merumuskan empat rekomendasi strategis. Pertama, percepatan implementasi sistem merit secara menyeluruh berbasis kinerja dan kompetensi individu. Kedua, peningkatan program pengembangan kompetensi ASN yang disusun berdasarkan kebutuhan jabatan melalui analisis kesenjangan (gap analysis).
Ketiga, penataan jumlah dan distribusi ASN berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) agar selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Keempat, penyesuaian kebijakan kepegawaian dengan proyeksi penurunan APBD guna menjaga struktur belanja tetap proporsional dan berkelanjutan.
Pansus I menekankan bahwa keempat rekomendasi tersebut harus dijalankan secara terintegrasi. Tanpa pembenahan menyeluruh, upaya peningkatan kualitas ASN berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja pemerintahan.
Laporan ini diharapkan menjadi rujukan strategis bagi Gubernur dalam mengambil kebijakan ke depan. Dengan penguatan kemitraan antara legislatif dan eksekutif, reformasi birokrasi diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(J24-AsenkLee)


0Komentar