Muarojambi, J24 - Bupati Muarojambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, menegaskan perlunya langkah tegas dalam menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, Kamis (9/4/2026).

Rapat krusial ini juga dihadiri secara daring oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, beserta jajaran pemangku kepentingan terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah temuan lapangan yang menjadi akar konflik, di antaranya:

1. Klaim Ganda: Lahan seluas 274 hektar diklaim oleh pihak perusahaan, padahal masyarakat telah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut.

2. Cacat Administrasi: Ditemukannya indikasi kuat cacat administrasi dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Redistribusi.

3. Dampak Sosial: Tumpang tindih ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi konflik sosial yang merugikan warga setempat.

“Saya berharap hari ini dapat diputuskan bahwa sertipikat tersebut terbukti cacat yuridis dan oleh karenanya harus dibatalkan. Permasalahan ini perlu ditangani serius agar tidak berlarut-larut,” tegas Bupati.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Transmigrasi menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian secara komprehensif. Pemerintah Pusat akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan perlindungan hak masyarakat dan kejelasan status hukum lahan.

Sebagai tindak lanjut, setelah Rakor ini akan dilaksanakan Gelar Akhir untuk memfinalisasi keputusan dan memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Diskominfo Muarojambi, J24/FS).