Jambi, J24 - Persidangan kasus peredaran narkotika 58 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Jambi bukan sekadar mengadili dua terdakwa, Kamis (9/4/2026). Fakta-fakta yang terungkap justru mengarah pada satu pertanyaan besar, siapa aktor utama yang hingga kini belum tersentuh hukum?
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo (JA), kesaksian aparat penegak hukum justru membuka celah serius dalam penanganan perkara. Barang bukti yang diamankan hanya dua koper, sementara dua koper lainnya diduga kuat lolos dari penggerebekan.
Padahal, berdasarkan informasi awal dan dokumentasi visual yang diungkap di persidangan, total terdapat empat koper dan satu tas kecil berisi sabu yang dibawa dalam operasi tersebut.
Artinya, publik dihadapkan pada kemungkinan bahwa puluhan kilogram sabu lainnya telah beredar tanpa jejak. Saksi dari kepolisian, Evri, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan mobil dari Palembang menuju wilayah Sengeti.
Namun, kendaraan pertama yang dihentikan justru tidak membawa barang bukti. Fakta baru muncul setelah dilakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku Alung. Dari sana terungkap adanya kendaraan lain, Fortuner putih, yang membawa narkotika.
Pertanyaannya, mengapa kendaraan kedua ini tidak berhasil diamankan sejak awal operasi? Jika informasi sudah mengarah pada pengiriman besar dan melibatkan lebih dari satu kendaraan, maka lolosnya dua koper bukan sekadar kebetulan. Ini adalah kegagalan serius, atau sesuatu yang lebih mengkhawatirkan.
Jaringan Terstruktur, Kurir yang Dikorbankan?
Di persidangan, terungkap bahwa terdakwa bukan pemain baru. Mereka mengaku telah beberapa kali mengirim sabu ke Pulau Jawa dengan bayaran Rp45 juta sekali jalan.
Skema ini menunjukkan pola klasik jaringan narkotika: kurir dibayar mahal, tapi tetap berada di lapisan terbawah. Sementara aktor utama, yang mengendalikan distribusi dan aliran barang, tetap berada di balik layar.
Nama Ridwan Li disebut sebagai pemberi perintah. Nama Okta muncul sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan. Sementara Deka masih berstatus DPO. Namun hingga kini, tidak satu pun dari nama-nama tersebut dihadirkan di ruang sidang.
Ketegangan sempat terjadi ketika saksi menyebut pelaku lain, Alung, melarikan diri pasca penangkapan, 9 Oktober 2025. Keterangan ini kemudian dipotong oleh majelis hakim dengan alasan fokus pada terdakwa yang dihadirkan.
Di satu sisi, langkah itu menjaga fokus persidangan. Namun di sisi lain, publik berhak bertanya, apakah potongan-potongan fakta ini justru menghambat terbongkarnya jaringan secara utuh?
Sebab dalam kasus narkotika skala besar, kebenaran tidak pernah berdiri sendiri pada satu atau dua terdakwa.
Dua Koper yang “Hilang”
Hilangnya dua koper bukan sekadar detail teknis. Ini adalah simbol dari sesuatu yang lebih besar, adanya bagian jaringan yang masih aktif, bergerak, dan mungkin terus mengedarkan barang haram tanpa tersentuh hukum.
Jika satu koper saja bisa berisi puluhan kilogram, maka dua koper yang hilang berpotensi menyumbang peredaran narkotika dalam jumlah masif di luar pengawasan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apakah persidangan akan berhenti pada penghukuman kurir, atau berlanjut hingga mengungkap dan menyeret aktor intelektual di balik jaringan?
Publik menunggu keberanian untuk menembus lapisan atas sindikat, bukan sekadar memutus rantai di bagian paling bawah.
Sidang lanjutan pekan depan diharapkan tidak hanya mengulang fakta, tetapi menggali lebih dalam, ke mana dua koper itu pergi, siapa yang mengendalikannya, dan mengapa mereka masih belum berada di kursi terdakwa.
Alung Masih Diburu
Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih memburu Alung (23), tersangka kasus kepemilikan 58 kilogram sabu-sabu yang melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba pada Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengejaran terhadap buronan tersebut terus dilakukan dengan melibatkan Mabes Polri serta koordinasi lintas wilayah.
“Kami terus mengejar Alung agar kasus ini tuntas. Dua pelaku lain, Agit dan Juniardo, sudah menjalani persidangan,” ujar Erlan.
Ia menjelaskan, kaburnya Alung turut berujung pada sanksi etik terhadap oknum penyidik berpangkat AKBP yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan berupa mutasi demosi serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) diketahui berperan sebagai kurir narkoba. Keduanya ditangkap di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dibawa dari Medan menuju Pulau Jawa menggunakan koper.
Jaksa menjerat keduanya dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Fakta persidangan mengungkap jaringan ini melibatkan sedikitnya enam orang. Agit dan Juniardo diperintah oleh Okta dan Dewi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, Alung bersama Deka (DPO) berperan sebagai pengintai dalam perjalanan distribusi narkotika.(J24-Tim)


0Komentar