Jambi, J24- Sidang permohonan praperadilan atas kasus tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (9/4/2026) hanya berjalan 15 menit. Sidang dengan hakim tunggal ini dihadiri kuasa hukum tersangka sebagai pemohon yakni Christin Robeslita Sumbayak SH MH dan Jhon Apri Sidauruk. Sementara dari pihak tergugat dihadiri 5 anggota Polsekta Jambi Selatan.
Sidang perdana ini hanya berlangsung sekira 20 menit, yakni menunjukkan berkas pemohon dan tergugat. Namun berkas yang diajukan pihak tergugat Polsekta Jambi selatan, tak semua dileges, sehingga hakim menunda sidang dan dilanjutkan Jumat (10/4/2026) Pukul 09.00 WIB.
Sidang lanjutan ini, mengajukan berkas perkara serta mendengarkan keterangan 3 saksi yang akan diajukan pihak Pemohon. dari pihak tergugat Polsekta Jambi Selatan juga akan mendatangkan 3 orang saksi dalam perkara Praperadilan ini.
Tiga tersangka yang kini mendakam di Lapas Kota Jambi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Mereka menggugat keabsahan tindakan aparat kepolisian Polsekta Jambi Selatan yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners, yang mewakili Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz sebagai pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat pihak Kepolisian Sektor Jambi Selatan atas serangkaian tindakan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dinilai tidak sah.
Kuasa hukum Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk, Kamis (9/4/2025) menyatakan bahwa klien mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Padahal, dalam ketentuan hukum acara pidana, pemanggilan dan pemeriksaan awal merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menjamin asas kehati-hatian dan keadilan.
“Penetapan tersangka tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar hak asasi seseorang dan mencederai prinsip due process of law,” demikian salah satu poin dalam permohonan.
Menurut Christin Robeslita Sumbayak, pihaknya juga kini kesulitan mendapatkan salinan berkas perkara, baik dari pihak Polsekta Jambi Selatan dan juga dari Kejaksaan Negeri Jambi. Sehingga untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan sedikit kesulitan. Namun demikian pihaknya akan maksimal memenangkan perkara ini.
Penangkapan Dinilai Tidak Transparan
Selain itu, tindakan penangkapan yang dilakukan pada 10 Desember 2025 juga dipersoalkan. Pemohon menyebutkan bahwa saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan surat tugas, tidak menjelaskan alasan penangkapan, keluarga tidak segera menerima tembusan surat penangkapan.
Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mewajibkan transparansi dan pemberitahuan kepada pihak keluarga dalam waktu tertentu.
Pemohon juga menyoroti proses penahanan yang dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Lebih jauh, hingga permohonan praperadilan diajukan, pemohon mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya diberikan dalam waktu maksimal tujuh hari sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Tidak diberikannya SPDP dinilai merugikan hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum sejak awal proses penyidikan.
Dalam permohonan tersebut juga disebutkan bahwa saat pemeriksaan awal, pemohon tidak didampingi penasihat hukum. Padahal, dalam perkara dengan ancaman pidana berat, pendampingan hukum merupakan hak wajib yang harus dipenuhi. Pelanggaran terhadap hak ini dapat berimplikasi pada batalnya hasil pemeriksaan.
Pengadilan Diminta Uji Keabsahan Tindakan Aparat
Melalui mekanisme praperadilan, pemohon meminta Pengadilan Negeri Jambi untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah. Memerintahkan penghentian penyidikan. Membebaskan para pemohon dari tahanan. Memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi.
Permohonan ini didasarkan pada kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang adil dan profesional. Praperadilan bukan sekadar prosedur formal, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan, baik bagi pemohon dalam mendapatkan keadilan, maupun sebagai evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Melalui penasehat hukum dari "SUMBAYAK Ans PARTNERS"yang beralamat di Jalan H. Ibrahim No. 77 RT.18, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, (085296753665, E-mail: cristinsumbayak@qmail.com) ini, tiga tersangka JGP, RR dan ASA memohon pertimbangan hakim pada Sidang Praperadilan di PN Jambi yang berlangsung Kamis pagi (9/4/2026). (J24-AsenkLeeSaragih)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
0Komentar