![]() |
| PH Christin Robeslita Sumbayak SH MH melapor ke BAGWASSIDIK DITRESKRIMUM Polda Jambi, Senin (13/4/2026). (IST) |
Jambi, J24-Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas kasus tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan sesama pemuda pada 9 Desember 2025 Pukul 03.35 WIB oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (13/4/2026) berjalan sangat singkat.
Bahkan usai sidang Penasehat Hukum (PH) tersangka langsung menemui Wasidik Propam Polda Jambi untuk melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan yang membuat pemberkasan BAP ketiga tersangka. Sidang putusan akan dilaksanakan Rabu 15 April 2026.
Kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners mempertayakan kepada hakim terkait dengan bukti surat yang diajukan kepolisian bahwa tanda tangan anak-anak (tersangka) berbeda dengan yang ada di dalam surat dan bahwa tanggal dan pasal yang dimasukkan dalam surat berbeda.
Disebutkan, dalam surat disebutkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 262 Kuhap terbaru yang diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026. Sedangkan surat diterbitkan tanggal 11 Desember 2025, sehingga sangat jelas bahwa surat ini rekayasa oleh oknum Penyidik Polsekta Jambi Selatan yang menangani perkara ini.
Sementara pada sidang Jumat (10/4/2026) lalu menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan tergugat. Sidang dengan hakim tunggal ini dihadiri kuasa hukum tersangka sebagai pemohon yakni Christin Robeslita Sumbayak SH MH dan Jhon Apri Sidauruk dan tiga saksi pemohon. Sementara dari pihak tergugat dihadiri 5 anggota Bidang Hukum Polda Jambi dan dua saksi anggota Polri dari Polsekta Jambi Selatan.
Sehari sebelumnya sidang perdana Kamis (9/4/2026) hanya berlangsung sekira 20 menit, yakni menunjukkan berkas pemohon dan tergugat. Namun berkas yang diajukan pihak tergugat Polsekta Jambi Selatan, tak semua dileges, singga hakim menunda sidang dan dilanjutkan Jumat (10/4/2026) Pukul 09.00 WIB.
Sidang lanjutan Jumat lalu, sekaligus mendengarkan keterangan tiga saksi pemohon yang merupakan teman setongkrongan tiga tersangka (Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz). Pada persidangan ini, dua saksi perempuan dan satu laki-laki disumpah hakim untuk memberikan keterangan sebenarnya.
Kemudian kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners menanyakan soal kronologis penangkapan ketiga tersangka yang juga teman setongkrongan saksi.
Bahkan salah satu saksi Agus Pratomo mengatakan, bahwa dirinya seorang diri melakukan pemberkasan BAP kepada ketiga tersangka. Namun saksi menyebutkan bahwa ketiga tersangka tidak didampingi kuasa hukum saat melakukan pemberkasan (BAP).
Bahkan saksi Agus Pratomo dari Polsek Jambi Selatan juga mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada orang tua ketiga tersangka degan alasan bahwa surat itu sudah diperlihatkan sebelumnya kepada ketiga tersangka.
Keterangan Orang Tua Tersangka
Salah satu orang tua dari tersangka menceritakan, kronologis kasus ini. Dua orang tua tersangka lain mengaku pasrah terhadap anaknya yang ditahan Polsekta Jambi Selatan. Bahkan ada orang tua tersanka santai, karena meresa korban Bagas tidak mengalami luka yang berarti.
Sejak awal, orang tua tersangka juga disarankan untuk didampingi Penasehat Hukum (PH) karena kasus ini disangkakan denga KUHP Pasal 170. Namun karena orang tua para tersangka mengaku tak memiliki uang, sehingga membiarkan anak mereka di periksa tanpa didampingi PH.
Bahkan salah satu orang tua tersangka bertindak dan memaksa orang tua dari Rangga (TSK) agar mau menggunakan PH. Sedangkan orang tua dari tersangka Andi sudah angkat tangan dan pasrah membiarkan anaknya menjalani sidang dan terserah keputusan hakim, karena tak ada duit membayar PH.
Sementara Samual Manurung, teman dari orang tua salah tersangka mengaku menjamini, karena rencana Andi mau jadi pekerja di bengkelnya mobilnya. Tapi setelah teken perjanjian pakai PH, Samuel tidak tanggung jawab.
Disebut-sebut Samual Manurung ada hubungan bisnis dengan para Polisi Polsek Jambi Selatan dalam ngebengkel mobil. Bahkan diketahui mobil yang digunakan korban Bagas adalah mobil rental milik Polisi yang perbaikannya di bengkel milik Samuel Manurung di Mayang Kota Jambi.
Kata orang tua tersangka, memang sesekali anak-anak saat ditahan di Polsek Jambi Selatan bisa keluar tahanan dan bebas di ruang Buser Polsek Jambi Selatan.
"Yang kuancamnya bapak Rangga, kau kalau tidak mau pake PH, sudah kutinggal. Pisahkan berkas ketiga tersangka,"ujar orang tua tersangka.
Baru setelah 3 bulan kasus anak-anak mereka sudah P21, sudah tercium gerak-gerik Kanit Penyidik dan anggap remeh kepada orang tua para tersangka. Segala sesuatu yang berhubungan dengan surat-surat, penyidik menyebutnya sudah sama Sem.
"Sampai sampai saya bilang, kaminya yang punya anak, kok ke Sem ngomong," tanya Ibundanya Josua sembari menyebutkan kalau rumah si Sem Manurung dekat dari dekat POM. Bengkelnya sebelum pemancar sebelah kanan, sedang membangun, tapi sudah ditempati di pinggir jalan.
"Jadi semua yang dibilang saksi dari Polsekta Jambi Selatan kemaren disidang berbohong. Kami tidak dapat apa-apa dari kepolisian terkait dengan penangkapan anak kami. Mediasi sekalipun tidak ada upaya Kapolsek Jambi Selatan. Padahal dia sampaikan ke kami ortu ke 4 tersangka, sepulang kami dari M.Bungo tidak berhasil,"sebut orang tua tersangka.
"Lalu Kapolsek bilang akan saya usahakan bay telepon ke Bapak Kiki Hariyanto, yakni orang tua dari Bagas, korban dalam perkara ini. Ternyata menutupi status Bagas, karena mau ikut tes Akpol tahun 2026 ini," sebutanya.
Kronologi Pokok Perkara
Kasus ini bermula dari ketersinggungan antara dua kelompok pemuda yang berjumpa di salah satu cafe di Kota Jambi pada Pukul 03.00 WIB sekira 9 Desember 2025 lalu. Kesalah pahaman antara kedua kelompok ini berlanjut hingga kejar-kejaran kenderaan mobil di jalan raya.
Dalam kejar-kejaran mobil di jalan raya subuh hari ini, tepatya di sekitar Hotel BW Thehok Kota Jambi, saat itu mobil korban disebut menabrak seorang pedagang sayur. Kelompok pemuda lain yang salah satunya tersangka Josua mengejar korban dan ikut mengejar dan diduga ikut meninju korban.
Karena korban mengalami luka, sehingga korban melaporkan hal ini kepada orang tuanya. Ternyata orang tua korban (Ayah) berprofesi sebagai seorang Polisi Militer (PM) berdinas di Muarobungo bereaksi agresif dan membuat laporan ke Polsekta Jambi Selatan, 9 Desember 2025.
Dengan bermodalkan hasil visum korban dan keterangan saksi, anggota Polsekta Jambi Selatan langsung melakukan penangkapan ketiga tersangka dalam satu malam. Bahkan ibunya tersangka Josua, H Br Haloho sudah datang dan bertemu orang tua korban untuk meminta maaf dan berdamai.
Bahkan ibunda Josua H Br Haloho menjumpai keluarga korban di Bungo untuk meminta maaf dan berdamai agar kasus penganiayaan yang disangkakan pihak kepolisian kepada anaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun orang tua korban, tetap bersikukuh agar tersangka dipenjarakan. Beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan orang tua tersangka, buntu dan bahkan pihak Kepolisian Polsek Jambi Selatan pun tak mampu untuk memediasi kedua belah pihak berperkara.
Bahkan ada disebutkan, korban adalah akan mendaftar sebagai akpol tahun 2026 ini. Perkelahian korban dan tersangka adalah kehidupan malam kaum kawula muda. Ketika mediasi gagal dilakukan, jalur persidangan menempuh jalan kebenarannya.
Dari informasi yang diperoleh, yang menemui orang tua korban Bagas yakni PM Kiki Hariyanto di Bungo adalah ke empat orang tua tersangka (orang tua Josua, Rangga, Andi dan Bintang). Namun orang tua korban bagas tidak mau ditemui.
Untuk tersangka Bintang berkas terpisah, karena Bintang dorong teman Bagas malam kejadian itu. Visum korban Bagas itu karena kena air beak mobil yang dia pakai menabrak tukang sayur sehingga pelipis matanya ada luka lecet. Bukan karena pemukulan. Justru yang memukul kali pertama korban Bagas itu adalah warga, karena sudah rame orang.
Melalui penasehat hukum dari "SUMBAYAK Ans PARTNERS" yang beralamat di Jalan H. Ibrahim No. 77 RT.18, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, (085296753665, E-mail: cristinsumbayak@qmail.com) ini, tiga tersangka JGP, RR dan ASA memohon pertimbangan hakim pada sidang di PN Jambi yang pekan ini. (J24-AsenkLeeSaragih)


0Komentar