Jambi, J24- Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, praktik penyalahgunaan justru terus berlangsung di lapangan. Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap modus pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi, yang diduga telah berlangsung secara sistematis di wilayah Kabupaten Muarojambi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di Lobby Gedung B, Rabu (22/4/2026).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko.
“Informasi masyarakat menyebutkan adanya praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram tanpa izin. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.
Operasi Senyap di Lokasi Terpencil
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal. Medan yang sulit membuat petugas harus berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer untuk mencapai titik operasi.
Di lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah melakukan proses pemindahan isi gas, sebuah praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Namun, saat penindakan dilakukan, dua pelaku berhasil melarikan diri. Satu orang berinisial RA berhasil diamankan di tempat. “Tiga orang teridentifikasi, yakni RA, RS, dan HA. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Erlan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RA, terungkap bahwa aktivitas tersebut bukan inisiatif pribadi. Ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial DS, yang diduga berperan sebagai pengendali kegiatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang pria berinisial MPS diamankan. Ia diduga berperan sebagai pengantar tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke lokasi penyuntikan.
Peran ini menunjukkan adanya pola distribusi terorganisir, mulai dari pengumpulan tabung subsidi hingga proses konversi ilegal ke tabung non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran individu. Ada indikasi jaringan distribusi yang memanfaatkan celah pengawasan,” ujar Erlan.
Praktik penyuntikan LPG subsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial. LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang disubsidi negara untuk masyarakat kurang mampu.
Ketika gas tersebut dialihkan ke pasar non-subsidi, dampaknya langsung terasa: kelangkaan di tingkat masyarakat bawah dan potensi kenaikan harga di lapangan.
Fenomena ini kerap terjadi secara berulang di berbagai daerah, menandakan lemahnya pengawasan distribusi di tingkat hilir.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik semacam ini.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang bersubsidi. “Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari publik, praktik seperti ini sulit terungkap,” tambahnya.(J24-AsenkLee)

0Komentar