Kebakaran yang terjadi gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambipada Jumat (15/5/2026).(IST)

Jambi, J24- Peristiwa kebakaran hebat yang melanda gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kini menjadi sorotan publik. Hingga Minggu (17/5/2026), aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka maupun memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait kasus tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kebakaran yang terjadi pada Jumat (15/5/2026) itu bukan sekadar insiden biasa. Api melalap sejumlah kendaraan operasional yang berada di dalam area gudang, termasuk dua mobil tangki pengangkut BBM non-subsidi, dua truk, serta satu unit minibus.

Dari hasil temuan di lokasi, sejumlah kendaraan yang hangus terbakar diketahui memiliki atribut milik PT ASR Petrolin Energi, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM non-subsidi. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai hubungan perusahaan tersebut dengan aktivitas di gudang yang diduga ilegal itu.

Padahal, keberadaan kendaraan tangki BBM di lokasi menjadi petunjuk penting yang seharusnya dapat mempercepat pengungkapan aktor utama di balik operasional gudang tersebut.

Gudang Diduga Sudah Lama Beroperasi

Di tengah proses penyelidikan, masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana aktivitas gudang yang diduga menyimpan BBM dalam jumlah besar itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi.

Warga menilai aktivitas keluar masuk kendaraan besar, khususnya mobil tangki dan truk pengangkut BBM, seharusnya sulit luput dari perhatian aparat maupun pihak terkait. Dugaan bahwa gudang telah lama beroperasi pun semakin menguat.

“Kalau benar itu gudang minyak, tidak mungkin baru sehari beroperasi,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Pertanyaan lain yang turut mencuat adalah soal legalitas operasional gudang. Apakah lokasi tersebut memiliki izin penyimpanan BBM? Apakah ada pengawasan dari instansi terkait? Dan jika aktivitas itu ilegal, mengapa baru terungkap setelah terjadi kebakaran besar?

Polisi Diminta Transparan

Hingga saat ini, Polresta Jambi diketahui telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Namun minimnya informasi resmi justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Beredar pula kabar mengenai sosok berinisial “R” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM di lokasi tersebut. Akan tetapi, informasi ini masih belum terverifikasi dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Pengamat menilai aparat penegak hukum perlu segera memberikan kejelasan kepada publik guna menghindari berkembangnya asumsi dan dugaan yang tidak berdasar.

Selain itu, lambannya penetapan tersangka juga menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan kasus. Mengingat, barang bukti berupa kendaraan tangki, lokasi penyimpanan BBM, hingga dugaan aktivitas distribusi ilegal dinilai sudah cukup menjadi dasar awal untuk pendalaman intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Potensi Pelanggaran Serius

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penimbunan BBM ilegal, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan. Penyimpanan bahan bakar tanpa standar keamanan yang memadai berpotensi memicu ledakan dan kebakaran besar yang dapat mengancam permukiman warga sekitar.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pemilik gudang, asal BBM, jalur distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga melanggar hukum itu.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sebatas olah TKP dan pendataan kendaraan terbakar, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka dan penegakan hukum secara transparan.

Karena jika kebakaran sebesar ini saja belum mampu membuka tabir praktik ilegal di baliknya, maka publik patut bertanya: sebenarnya siapa yang sedang dilindungi?(J24-Tim)