Jambi, J24 - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilangkahi maupun pembayaran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kami memastikan seluruh proses telah mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pengkajian lokasi, penilaian harga oleh appraisal independen hingga pembayaran ganti rugi," ujarnya dalam keterangan resmi.
Berawal dari Antisipasi Kebutuhan Lahan
Wahyudi menjelaskan, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan dokumen untuk mengantisipasi kebutuhan lahan yang berpotensi melebihi lima hektare. Namun setelah dilakukan kajian dan identifikasi lapangan, luas lahan yang tersedia dalam satu hamparan hanya sekitar tiga hektare.
Meski demikian, dokumen perencanaan tetap diperlukan karena menjadi dasar untuk memastikan lokasi yang akan diadakan sesuai dengan tata ruang dan peruntukan pembangunan.
"Lokasi harus tergambar secara jelas karena menjadi bagian penting dalam kajian kesesuaian ruang," katanya.
Sesuai RTRW Kota Jambi
Salah satu aspek penting dalam pengadaan tanah adalah memastikan bahwa lahan yang dibeli pemerintah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah.
Hasil kajian yang dilakukan menunjukkan lokasi pengadaan tanah tersebut berada pada kawasan yang sesuai dengan peruntukan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga disebut berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan, bukan berdasarkan perkiraan atau data administratif semata.
Untuk Kepentingan Umum dan Pengembangan Pendidikan
Menurut Dinas PUTR, tanah yang diadakan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, terutama mendukung pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Fokus utama pemanfaatan lahan diarahkan pada pengembangan sektor pendidikan yang dinilai menjadi salah satu kebutuhan strategis daerah dalam jangka panjang.
Pembangunan fasilitas di atas lahan tersebut nantinya dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari Rp12 Miliar Menjadi Rp15,1 Miliar
Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah adanya perbedaan antara pagu anggaran awal yang disiapkan pemerintah dengan nilai akhir pembayaran ganti rugi.
Pada awalnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan tanah tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, penentuan nilai ganti rugi tidak dapat ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Sesuai ketentuan pengadaan tanah, nilai pembayaran harus berdasarkan hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil appraisal kemudian menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000.
Menurut Wahyudi, selisih antara pagu awal dan hasil appraisal bukanlah bentuk kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan anggaran.
"Nilai yang dibayarkan harus mengikuti hasil penilaian independen. Karena itu, selisih dengan anggaran awal merupakan konsekuensi administratif dan teknis yang memang diatur dalam mekanisme pengadaan tanah," jelasnya.
Dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah
Dinas PUTR juga menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).
APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.
Perbedaan nilai kedua APHT tersebut sempat memunculkan pertanyaan di masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa hal itu terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda dan pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti kemampuan anggaran daerah.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dibayarkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Meski pemerintah telah memberikan penjelasan rinci, pengadaan tanah dengan nilai mencapai Rp15,1 miliar tetap menjadi perhatian publik. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Publik tidak hanya ingin mengetahui besaran dana yang dibayarkan, tetapi juga manfaat konkret yang akan dihasilkan dari pengadaan tanah tersebut, termasuk progres pembangunan fasilitas yang direncanakan.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Dinas PUTR, pemerintah berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengadaan tanah dan memahami bahwa seluruh tahapan telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ke depan, keterbukaan informasi serta pengawasan publik tetap menjadi elemen penting agar setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.(J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar