Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindaklanjut perjuangan Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak status zona merah.
Dokumen yang diserahkan berupa surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah.
Surat tersebut dilengkapi sejumlah lampiran, di antaranya peta kawasan zona merah dan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Kemas Faried Alfarelly juga mengapresiasi sinergi antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurut politisi Partai Golkar ini, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, agar dapat menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya surat permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses evaluasi dan kajian di tingkat Pemerintah Pusat dapat segera dilakukan sehingga persoalan zona merah yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan titik terang. (J24/Red).

0Komentar