Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Muhammad Husaini.

Jambi, J24 - Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muarojambi memunculkan polemik baru. Di satu sisi, masyarakat pelapor menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terlalu birokratis dalam merespons laporan. Di sisi lain, Kejati Jambi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai mekanisme hukum dan tata kelola internal Kejaksaan.

Perdebatan tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat atas nama Lukman dari lembaga Fikiran Rakyat. Berdasarkan dokumen tanda terima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi tertanggal 17 April 2026, pelapor menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi.

Dalam laporan bernomor LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026 itu, pelapor mengemukakan adanya dugaan proyek yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya, dugaan manipulasi nomenklatur kegiatan, serta dugaan pelanggaran terhadap Detail Engineering Design (DED). Laporan tersebut kemudian diterima secara resmi oleh PTSP Kejati Jambi.

Namun, satu bulan lebih setelah laporan disampaikan, Kejati Jambi melalui surat Nomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 memberikan pemberitahuan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Keputusan tersebut memicu kritik dari pihak pelapor yang berharap Kejati Jambi turun langsung melakukan penanganan karena kasus tersebut dinilai menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah yang signifikan.

Birokrasi Penegakan Hukum

Bagi sebagian masyarakat, pelaporan ke tingkat Kejaksaan Tinggi dilakukan dengan harapan adanya pengawasan yang lebih luas dan independen. Karena itu, pelimpahan kembali laporan ke tingkat Kejari dipandang sebagai langkah yang belum menjawab ekspektasi publik terhadap penanganan kasus-kasus yang dianggap strategis.

Pandangan tersebut berkembang menjadi kritik terhadap efektivitas pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejaksaan. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah PTSP hanya berfungsi sebagai pintu administrasi penerimaan laporan atau benar-benar menjadi instrumen awal untuk mendorong percepatan penegakan hukum.

Kritik semakin menguat karena sebagian kalangan menilai respons yang diberikan lebih bersifat administratif dibandingkan langkah substantif untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, muncul persepsi bahwa proses penanganan laporan sering kali bergerak lebih lambat dibanding harapan masyarakat yang menginginkan tindakan cepat dan transparan.

Namun demikian, persepsi publik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan ukuran keberhasilan maupun kegagalan penanganan perkara. Dalam sistem hukum pidana, setiap dugaan tindak pidana harus melalui tahapan verifikasi, pengumpulan informasi, dan pembuktian sebelum dapat ditingkatkan ke proses hukum yang lebih lanjut.

Kejati Jambi: Pelimpahan Merupakan Mekanisme yang Sah

Menanggapi kritik yang berkembang, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Muhammad Husaini, menegaskan bahwa Kejati Jambi tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan laporan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk tidak otomatis langsung masuk tahap penyidikan. Penanganan diawali dengan telaah awal, pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), kemudian dievaluasi untuk menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup guna ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Muhammad Husaini juga menegaskan bahwa pelimpahan atau penerusan laporan kepada Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari mekanisme internal Kejaksaan yang lazim dilakukan berdasarkan wilayah hukum atau locus delicti suatu perkara.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara karena lokasi objek yang dilaporkan berada dalam wilayah hukum Kejari Muaro Jambi.

"Pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dari Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari mekanisme internal Kejaksaan yang dapat dilaksanakan secara berjenjang sesuai wilayah hukum guna menjamin efektivitas dan efisiensi dalam prosesnya," demikian penegasan Kejati Jambi.

Menguji Efektivitas Sistem Pengaduan Korupsi

Kasus ini pada dasarnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai efektivitas sistem pengaduan masyarakat dalam penanganan dugaan korupsi.

Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat tidak hanya menginginkan laporan diterima dan didisposisikan kepada institusi yang berwenang. Publik juga menuntut adanya transparansi mengenai perkembangan penanganan laporan, kepastian waktu, serta akuntabilitas hasil yang dicapai.

Sebaliknya, aparat penegak hukum menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan keterbukaan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam praktiknya, tidak semua laporan dapat langsung ditindaklanjuti menjadi perkara pidana. Sebagian laporan memerlukan verifikasi tambahan, sebagian lainnya dapat dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, dan sebagian lagi dapat berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.

Karena itu, ukuran utama yang ditunggu publik bukan semata pada siapa yang menangani laporan tersebut, melainkan sejauh mana laporan itu diproses secara serius, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum.

Menanti Langkah Kejari Muarojambi

Dengan telah diteruskannya laporan tersebut ke Kejari Muarojambi, perhatian masyarakat kini tertuju pada perkembangan tindak lanjut yang akan dilakukan institusi tersebut.

Apakah dugaan yang disampaikan pelapor memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau bahkan penyidikan, masih menjadi pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang berjalan.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, kasus ini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui surat-menyurat atau perdebatan di ruang publik, melainkan melalui hasil nyata dari proses penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.(J24-FS/AsenkLee)