![]() |
| Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum JAPS & REKAN, JOSEP ARJUNA P. SIMALANGO, S.H. dan SONNY JANTRI PUTRA PARDEDE, S.H. |
MENEGASKAN PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR 229/Pdt.G/2025/PN Jmb DILANJUTKAN
Jambi, J24 -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi melalui Putusan Sela tanggal 10 Juni 2026 dalam Perkara Nomor 229/Pdt.G/2025/PN Jmb telah menolak eksepsi kewenangan relatif yang diajukan oleh Tergugat I, yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang diwakili oleh Ketua Umum APJII, Sdr. Arif Angga.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut menegaskan bahwa perkara yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jambi akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai dengan diperolehnya putusan atas pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum JAPS & REKAN, JOSEP ARJUNA P. SIMALANGO, S.H. dan SONNY JANTRI PUTRA PARDEDE, S.H., menyampaikan penghormatan terhadap Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami menghormati Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan tersebut memberikan kepastian bahwa perkara Nomor 229/Pdt.G/2025/PN Jmb tetap diperiksa dan dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta, alat bukti, serta dalil para pihak dapat diuji secara terbuka dan objektif di persidangan," ujar JOSEP ARJUNA P. SIMALANGO, S.H.
Lebih lanjut, SONNY JANTRI PUTRA PARDEDE, S.H. menyampaikan bahwa putusan sela ini bukan merupakan putusan akhir atas pokok sengketa, namun merupakan bagian penting dari proses peradilan karena menegaskan kewenangan Pengadilan Negeri Jambi untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
"Kami mengajak seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP), para pemangku kepentingan, dan seluruh pihak yang mengikuti perkara ini untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar SONNY JANTRI PUTRA PARDEDE, S.H.
Tim Kuasa Hukum Penggugat juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas organisasi, menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa atau akibat hukum baru selama perkara masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri Jambi.(J24-Rel/AsenkLee)

0Komentar