Bungo, J24-Sengketa tender proyek Pembangunan Jalan Paket III Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bungo memasuki babak baru. Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Bungo secara resmi menolak sanggahan yang diajukan CV. Intan Bangun Persada, sekaligus menegaskan bahwa proses evaluasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan.
Namun di balik surat jawaban sanggahan yang hanya terdiri dari dua halaman itu, tersimpan perdebatan yang lebih besar mengenai tafsir persyaratan pengalaman personel dalam pengadaan pemerintah.
Seperti sering terjadi dalam dunia tender konstruksi, nasib sebuah proyek bernilai miliaran rupiah akhirnya ditentukan oleh satu frasa sederhana, apakah pengalaman yang diajukan dianggap "sesuai" atau "tidak sesuai".
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2026, Pokja menjelaskan bahwa pihaknya tidak merasa perlu mengundang klarifikasi terhadap dokumen yang diajukan CV. Intan Bangun Persada.
Menurut Pokja, tidak terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen pengalaman kerja atas nama Yogi Septianto yang diajukan sebagai personel pelaksana. Persoalannya bukan pada keaslian dokumen, melainkan pada kesesuaian pengalaman yang ditawarkan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Pokja mengacu pada Dokumen Pemilihan Nomor 000.3.3/11.8/Konstr/UKPBJ/2026 tanggal 11 Juni 2026, khususnya bagian Data Personel Manajerial yang menyatakan bahwa pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang sesuai dengan keterampilan atau keahlian yang dipersyaratkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pokja menilai pengalaman Yogi Septianto sebagai pelaksana pada proyek Pembangunan Jembatan Gantung Desa Sungai Dualap Tahun 2023 tidak dapat dihitung sebagai pengalaman yang memenuhi syarat untuk pekerjaan jalan.
Alasannya, paket yang dilelang mensyaratkan personel Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan, sedangkan pengalaman yang diajukan berasal dari pekerjaan konstruksi jembatan gantung.
"Dengan demikian dapat kami simpulkan pengalaman tahun 2023 pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tidak sesuai dengan yang disyaratkan," tulis Pokja dalam surat jawabannya. Atas dasar itulah penawaran CV. Intan Bangun Persada dinyatakan gugur.
Inti Sengketa: Soal Tafsir Pengalaman
Jika dicermati, substansi sengketa ini sesungguhnya tidak lagi berkisar pada keabsahan dokumen ataupun keberadaan pengalaman kerja personel yang diajukan. Pokja sendiri mengakui tidak meragukan validitas pengalaman tersebut.
Yang menjadi titik perdebatan adalah apakah pengalaman sebagai pelaksana pembangunan jembatan dapat dianggap relevan dan sejalan dengan pengalaman yang dipersyaratkan untuk pekerjaan jalan.
Di sinilah muncul ruang interpretasi yang sering menjadi sumber sengketa dalam pengadaan konstruksi. Di satu sisi, pemerintah melalui dokumen pemilihan berhak menetapkan standar kompetensi tertentu guna menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Di sisi lain, pelaku usaha sering berpendapat bahwa pengalaman konstruksi yang memiliki keterkaitan teknis masih dapat dianggap memenuhi prinsip kesetaraan kompetensi, terutama apabila personel yang bersangkutan memiliki kemampuan lapangan yang relevan.
Perbedaan tafsir semacam ini kerap berujung pada gugurnya peserta tender tanpa adanya kesempatan klarifikasi lebih lanjut.
Klarifikasi yang Tak Pernah Terjadi
Salah satu poin yang sebelumnya dipersoalkan Direktur CV. Intan Bangun Persada Drs Sabar Siagian adalah tidak adanya undangan klarifikasi dari Pokja.
Namun dalam jawaban resminya, Pokja menegaskan bahwa klarifikasi tidak diperlukan karena tidak terdapat keraguan terhadap dokumen yang diajukan.
Bagi Pokja, fakta bahwa pengalaman tersebut berasal dari proyek jembatan sudah cukup untuk menyimpulkan ketidaksesuaian dengan persyaratan pekerjaan jalan.
Pandangan ini sekaligus menunjukkan bahwa keputusan gugur bukan didasarkan pada dugaan pemalsuan, kekurangan dokumen, ataupun ketidakjelasan data, melainkan murni pada hasil evaluasi administratif dan teknis yang dilakukan oleh Pokja.
Selain menolak seluruh substansi sanggahan, Pokja juga membantah berbagai dugaan yang disampaikan perusahaan peserta. Dalam bagian kesimpulan surat jawaban, Pokja menegaskan bahwa tidak terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan maupun prosedur. Tidak terdapat rekayasa atau persekongkolan dalam evaluasi. Tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan.
Dengan pernyataan tersebut, Pokja memastikan seluruh tahapan evaluasi telah dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang berlaku.
Kasus ini memperlihatkan dilema klasik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di satu sisi, panitia wajib menjalankan aturan secara ketat agar tidak menimbulkan celah hukum maupun tuduhan keberpihakan.
Namun di sisi lain, penerapan aturan yang terlalu tekstual sering memunculkan pertanyaan mengenai ruang profesionalisme dan substansi kompetensi yang sesungguhnya dimiliki peserta.
Apakah pengalaman membangun jembatan benar-benar tidak memiliki keterkaitan dengan pekerjaan jalan? Apakah seorang pelaksana konstruksi yang pernah menangani proyek infrastruktur jembatan otomatis dianggap tidak memiliki pengalaman yang relevan untuk pekerjaan jalan?
Ataukah memang dokumen pemilihan sejak awal menghendaki pengalaman yang sangat spesifik sehingga tidak membuka ruang interpretasi lain?
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak terjawab dalam surat dua halaman milik Pokja. Namun justru di sanalah letak inti persoalannya.
Karena pada akhirnya, dalam dunia pengadaan pemerintah, perbedaan tafsir terhadap satu kata dalam dokumen lelang dapat menentukan siapa yang berhak mengerjakan proyek miliaran rupiah, dan siapa yang harus tersingkir dari persaingan.
Untuk saat ini, keputusan Pokja tetap berdiri. Sanggahan CV. Intan Bangun Persada resmi ditolak. Namun polemik mengenai batas antara "sesuai" dan "tidak sesuai" tampaknya masih akan menjadi bahan perdebatan di kalangan pelaku pengadaan dan konstruksi.(J24-AsenkLeeSaragih)



0Komentar