Jambi, J24 - Pemerintah Kota Jambi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Untuk mengawal proses tersebut, berbagai lembaga pengawas hingga aparat penegak hukum dilibatkan sejak awal.
Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana, saat membuka Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat (12/6/2026).
Di hadapan para Kepala Sekolah, pengawas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, mantan Direktur RSUD H Abdul Manap Kota Jambi ini mengingatkan bahwa penerimaan murid baru tidak boleh menjadi ruang bagi praktik kecurangan, pungutan liar, maupun intervensi pihak tertentu.
"SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan liar, tidak boleh ada permainan, dan tidak boleh ada perlakuan khusus yang merugikan hak peserta didik lainnya," tegas mantan Wakil Wali Kota Jambi 2018-2023.
Menurut suami Dr dr Hj Nadiyah Maulana, Sp.OG tersebut bahwa penerimaan peserta didik baru bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan yang sama tanpa diskriminasi.
Karena itu, Pemerintah Kota Jambi menggandeng berbagai lembaga untuk mengawasi pelaksanaan SPMB 2026, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, hingga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
"Ini menyangkut hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan. Semua pihak harus mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak boleh ada praktik yang menyimpang," ujar pendiri RS Ibu dan Anak Annisa di kawasan Kebun Handil Kota Jambi ini.
Sebagai bentuk keseriusan menjaga integritas proses penerimaan siswa baru, kegiatan sosialisasi juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Wali Kota Jambi bersama unsur Forkopimda, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, organisasi pendidikan, organisasi masyarakat, hingga insan pers.
Pakta Integritas tersebut menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, jujur, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar seluruh satuan pendidikan memahami aturan dan petunjuk teknis yang berlaku selama proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah praktik gratifikasi maupun bentuk penyimpangan lainnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu," kata Sugiyono.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Jambi menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yaitu :
1. Jalur pertama adalah jalur domisili yang mengacu pada data kependudukan resmi.
2. Jalur kedua merupakan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur prestasi bagi calon peserta didik yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik,
4. Jalur mutasi yang diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.
Melalui pengawasan yang melibatkan berbagai pihak dan komitmen bersama yang telah dibangun, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih terbuka, adil, dan memberikan kepastian layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. (J24/Red).

0Komentar