Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Jambi, J24 -Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan seorang anggota Polri berinisial RC yang kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat mencuat setelah riwayat perkara pidana yang pernah menjeratnya kembali diperbincangkan.

Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, ditegaskan bahwa RC hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Ia diketahui bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.

“RC saat ini masih aktif berdinas. Kami memahami adanya perhatian dan kritik dari masyarakat, dan itu merupakan bagian dari kontrol publik yang kami hormati,” ujar Erlan dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Polda Jambi mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan RC bermula saat ia bertugas di Polda Kalimantan Selatan. Pada 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memutus bebas RC dari dakwaan pidana.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi tahun 2009, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2010 ditolak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi pidana terhadap RC baru dilakukan bertahun-tahun kemudian. Pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi.

RC kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan. Berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 2024, ia memperoleh status bebas bersyarat dengan masa percobaan hingga 26 Juli 2026.

Proses Etik dan Status Kedinasan

Selain proses pidana, RC juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015. Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Sanksi yang dijatuhkan berupa rekomendasi mutasi bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun. Tidak ada rekomendasi pemberhentian dari dinas kepolisian.

Menurut Polda Jambi, status aktif RC saat ini merupakan konsekuensi hukum dari putusan etik yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Polri wajib menghormati setiap putusan yang sah sesuai prinsip negara hukum. Proses sidang etik telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” jelas Erlan.

Respons Publik dan Tantangan Institusi

Kasus ini kembali memunculkan diskursus publik mengenai keseimbangan antara kepastian hukum, penegakan kode etik profesi, serta rasa keadilan di masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai perlunya transparansi dan konsistensi dalam penegakan disiplin internal, terutama terhadap aparat penegak hukum yang pernah terlibat perkara pidana.

Menanggapi hal tersebut, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan akuntabilitas.

“Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi kami untuk mewujudkan Polri yang profesional dan semakin dipercaya,” tutup Erlan.

Perkembangan kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam tubuh institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi, transparansi dan konsistensi dalam penegakan aturan menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.(J24-Red)