Sabar Siagian.


Jambi, J24 -Pembatalan tender Paket Drainase Jalan Padang Lamo senilai Rp1,89 miliar oleh Pokja Pemilihan (Pokmil) 4 Tahun 2026 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi memunculkan tanda tanya di kalangan peserta lelang.

Salah satu peserta, CV Intan Bangun Persada, secara terbuka menyampaikan keberatan atas keputusan yang menyatakan tidak ada peserta yang lolos evaluasi sehingga tender harus dibatalkan. Perusahaan tersebut menilai alasan yang digunakan panitia pengadaan perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

Paket pekerjaan yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.898.900.000. Dalam proses tender tersebut tercatat lima perusahaan mengikuti persaingan dengan nilai penawaran yang cukup kompetitif.

CV Genniyo Technik mengajukan penawaran sebesar Rp1,519 miliar, disusul CV Putra Bintang Rp1,680 miliar, CV Intan Bangun Persada Rp1,708 miliar, CV Kasi Sayang Rp1,860 miliar, dan CV Tata Karya Pratama Rp1,867 miliar. Namun alih-alih berujung pada penetapan pemenang, proses tender justru berakhir dengan pembatalan.

Direktur CV Intan Bangun Persada, Drs. Sabar Siagian, kepada wartawan mengatakan, pihaknya  mempertanyakan dasar evaluasi yang menyebabkan perusahaannya digugurkan. 

Menurutnya, perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena perbedaan kapasitas alat yang ditawarkan dibandingkan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

Padahal, kata Sabar, kapasitas alat yang diajukan bukan berada di bawah persyaratan, melainkan lebih tinggi dari yang diminta.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin peserta digugurkan karena menawarkan kapasitas alat yang lebih besar dari spesifikasi minimum yang dipersyaratkan. Logikanya, yang menjadi masalah adalah jika kapasitas lebih rendah dari syarat yang ditentukan," ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai konsistensi penerapan aturan evaluasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam praktik pengadaan, prinsip dasar yang dijunjung tinggi adalah efisiensi, keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, setiap keputusan yang berujung pada gugurnya peserta maupun pembatalan tender semestinya dapat dijelaskan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.



Pertanyaan yang Mengemuka

Pembatalan tender ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh penyelenggara pengadaan. Mengapa proses evaluasi berakhir dengan kesimpulan tidak ada peserta yang memenuhi syarat?

Apa dasar teknis yang menyebabkan penawaran dengan kapasitas alat lebih tinggi dianggap tidak memenuhi ketentuan? Apakah seluruh peserta telah memperoleh kesempatan yang sama dalam proses klarifikasi dan pembuktian kualifikasi?

Dan yang tidak kalah penting, apakah proses evaluasi telah dilakukan sepenuhnya secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena proyek drainase bukan sekadar urusan administrasi tender. Di balik angka Rp1,89 miliar terdapat kepentingan masyarakat yang menunggu pembangunan infrastruktur untuk mengatasi persoalan genangan dan meningkatkan kualitas jalan.

Setiap keterlambatan akibat tender yang gagal atau dibatalkan berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Transparansi Menjadi Kunci

Sejumlah pengamat pengadaan barang dan jasa kerap menegaskan bahwa transparansi merupakan benteng utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses tender pemerintah.

Ketika sebuah tender dibatalkan, publik berhak mengetahui alasan yang jelas dan terukur. Terlebih jika pembatalan tersebut menimbulkan keberatan dari peserta yang merasa telah memenuhi persyaratan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pokmil 4 UKPBJ Provinsi Jambi maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait alasan detail pembatalan Paket Drainase Jalan Padang Lamo.

Pihak UKPBJ Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi belum bisa ditemui terkait dengan tuduhan mengenai adanya "perusahaan yang dijagokan" atau intervensi pejabat tidak dapat disajikan sebagai fakta tanpa bukti dan tanggapan dari pihak yang dituduh.(J24-AsenkLee)