Sabar Siagian adalah mantan tim sukses Paslon Al Haris-Sani Pilgub 2024 lalu.

Sabar Siagian:Kinerja Kadis PUPR Provinsi Jambi Muzakir Buruk

Jambi, J24- Proses tender proyek pembangunan Jembatan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menuai sorotan. CV Intan Bangun Persada secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi, atas dugaan ketidakwajaran dalam proses evaluasi tender ulang Tahun Anggaran 2026.

Perusahaan tersebut dinyatakan gugur oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) UKPBJ Provinsi Jambi dengan alasan tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Concrete Mixing Plant. Namun, pihak perusahaan membantah keras alasan tersebut dan menyebutnya tidak sesuai fakta.

Direktur CV Intan Bangun Persada, Drs. Sabar Siagian, dalam surat resminya menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan, termasuk bukti kepemilikan peralatan, telah diunggah melalui sistem LPSE Provinsi Jambi dalam satu berkas terintegrasi.

“Seluruh dokumen peralatan sudah kami sampaikan lengkap. Tidak mungkin ada yang terlewat karena semuanya tergabung dalam satu file dan telah berhasil diunggah,” tulisnya.

Minim Klarifikasi, Gugur Sepihak

Selain mempersoalkan alasan pengguguran, perusahaan juga menyoroti tidak adanya proses klarifikasi atau pembuktian kualifikasi dari pihak Pokja. Padahal, tahapan tersebut dinilai krusial untuk memastikan keabsahan dokumen peserta.

“Kami tidak pernah diundang untuk klarifikasi atau pembuktian. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses evaluasi yang dilakukan,” ujar Sabar.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tahapan klarifikasi dan pembuktian biasanya menjadi bagian penting sebelum keputusan akhir diambil, terutama ketika terdapat keraguan terhadap dokumen peserta.

Tender Sebelumnya Juga Dipersoalkan

Tidak hanya pada tender ulang, CV Intan Bangun Persada juga mengungkap adanya kejanggalan pada proses tender sebelumnya. Proyek tersebut sempat dinyatakan gagal dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi.

Namun, menurut perusahaan, tidak ada transparansi terkait hasil evaluasi yang ditampilkan di portal LPSE. Pembatalan tender hanya disampaikan melalui surat tanpa disertai data pendukung.

“Ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan,” tulis perusahaan dalam sanggahannya.

Akses Sanggah Disebut Terhambat

Persoalan lain yang diangkat adalah terhambatnya hak sanggah. Perusahaan mengaku tidak dapat mengakses portal LPSE pada masa sanggah, sehingga tidak bisa mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi.

Upaya komunikasi alternatif melalui aplikasi pesan kepada pejabat terkait di ULP juga disebut tidak mendapat respons.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar hak peserta tender untuk menyampaikan sanggahan sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan pemerintah.

Minta Kejati Turun Tangan

Atas rangkaian dugaan tersebut, CV Intan Bangun Persada meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses tender proyek tersebut.

Permintaan ini mencerminkan meningkatnya ketidakpercayaan pelaku usaha terhadap transparansi proses pengadaan di daerah, khususnya pada proyek infrastruktur yang bernilai miliaran rupiah. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, nilai penawaran perusahaan dalam proyek tersebut mencapai Rp1,74 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UKPBJ Provinsi Jambi maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait sanggahan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah, yang kerap dipertanyakan dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi peserta tender.

Mantan Timses Haris-Sani Ngamuk

Sebelumnya Sabar Siagian yang diketahui mantan anggota Tim Sukses (Timses) Gubernur Jambi Al Haris pada Pilkada 2024 lalu, secara tiba-tiba mendatangi Kantor ULP Provinsi Jambi di kawasan Sungai Kambang, Telanaipura.

Kedatangan mereka ke ULP beberapa waktu lalu tersebut, untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan permainan pada penetapan perusahaan pemenang lelang tender proyek di Dinas PUTR Provinsi Jambi.

Tidak hanya di kantor ULP,  Sabar, Timses Haris-Sani tersebut juga tampak mengamuk di WhatsApp Grup (WAG) dengan celotehan pedasnya terhadap Gubernur Jambi Al Haris dan Kadis PU Provinsi Jambi, Muzakir.

“Selama ini ULP Jambi tidur nyenyak dengan seenak perutnya dalam tender.. sekarang dapat lawan yang sepadan..Siapapun beking ULP ku hadapi. Kita bermain dengan pakta hukum. Kuremas sampai gosong ku goreng,” tulis Sabar, memberikan ancaman serius bagi ULP Jambi.

Sabar Siagian yang disebut selaku salah satu orang yang ikut dalam berjuang meloloskan Haris – Sani ke periode kedua Gubernur Jambi, menyampaikan kekecewaannya terhadap Gubernur Jambi Al Haris.

“Sepertinya mereka Timses Gubernur saling sikut, dan mengatur semua pemenang lelang proyek tender di ULP Jambi. Muzakir bejat, semua dikuasainya. Proyek besar maupun kecil habis kalian sikat semua,” tegas Sabar Siagian.

Untuk diketahui, pada periode kedua Gubernur Jambi Al Haris, terlihat banyak peristiwa yang terjadi dan membuat heboh serta gaduh rakyat Jambi. Mulai dari Kasus Korupsi DAK Pendidikan di Disdik Provinsi Jambi yang jerat sejumlah pejabat teras Pemprov Jambi, bahkan nama Gubernur Al Haris juga disebut menerima aliran dana korupsi DAK Pendidikan sebesar Rp2,5 M.

Usai Korupsi DAK, masyarakat kembali dihebohkan dengan terjadinya kasus pembobolan sistem Bank Jambi yang membuat raipnya ratusan miliar rupiah uang nasabah yang ada di tabungan. Dan yang tat kala menarik perhatian publik adalah kasus penipuan yang dilakukan orang orang dekat gubernur Jambi Al Haris.

Pada kasus penerimaan CPNS, calon tentara, hingga calon pegawai kejaksaan, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dengan menyebut mencatut nama Gubernur Jambi Al Haris. Sabar Siagian meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi di Provinsi Jambi, khususnya di Dinas PUPR Provinsi Jambi. (J24-Tim)