Jambi, J24-Polemik pelaksanaan tender Pembangunan Jembatan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2026, terus bergulir. Perdebatan kini berpusat pada penafsiran spesifikasi peralatan Concrete Mixing Plant (Batching Plant) yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, sekaligus memunculkan silang pendapat antara peserta lelang dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi.
Direktur CV Intan Bangun Persada, Sabar Siagian, menilai terdapat kejanggalan dalam persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen tender. Menurutnya, penyebutan Concrete Mixing Plant dengan kapasitas 500 liter tidak sejalan dengan praktik umum di dunia konstruksi.
Ia berpendapat bahwa kapasitas batching plant pada umumnya dinyatakan dalam satuan meter kubik per jam (m³/jam) atau ton per jam karena merupakan fasilitas produksi beton siap pakai (ready mix). Sementara kapasitas 500 liter atau sekitar 0,5 meter kubik lebih lazim digunakan untuk concrete mixer atau yang dikenal masyarakat sebagai molen.
"Kalau disebut Concrete Mixing Plant, kapasitasnya lazim dinyatakan dalam m³ per jam. Kapasitas 500 liter lebih identik dengan concrete mixer atau molen. Ini yang kami pertanyakan agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pengadaan," ujar Sabar Siagian, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, keberatan yang disampaikan merupakan bentuk penggunaan hak peserta dalam mekanisme sanggahan, bukan upaya memberikan tekanan kepada kelompok kerja pemilihan.
Sabar Siagian juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap Pokja Pemilihan maupun UKPBJ. Ia menegaskan kedatangannya ke kantor UKPBJ semata-mata untuk memperoleh penjelasan atas proses evaluasi yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan.
"Yang saya lakukan adalah mempertanyakan dasar teknis persyaratan tersebut. Itu merupakan hak peserta pengadaan. Saya tidak datang untuk mengintimidasi siapa pun," tegasnya.
UKPBJ: Gugur Karena Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis
Di sisi lain, UKPBJ Provinsi Jambi melalui surat tanggapan sanggahan tertanggal 22 Juli 2026 menyatakan bahwa CV Intan Bangun Persada dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan Concrete Mixing Plant sebagaimana dipersyaratkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan.
![]() |
| Direktur CV Intan Bangun Persada, Sabar Siagian |
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketentuan itu mengacu pada Addendum Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) serta BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), yang mewajibkan jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan sesuai dengan persyaratan.
UKPBJ juga menyebut persyaratan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 07/SE/Db/2025 tentang Spesifikasi Umum Tahun 2025 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, yang mensyaratkan penggunaan Concrete Mixing Plant (Batching Plant) sebagai sarana produksi beton mutu tinggi (ready mix).
Menurut UKPBJ, berdasarkan hasil evaluasi, peralatan yang dibuktikan kepemilikannya oleh peserta hanyalah molen (concrete mixer) sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Dugaan Intervensi Ikut Disorot
Selain persoalan teknis, UKPBJ juga mencantumkan adanya dugaan upaya memengaruhi proses pemilihan.
Dalam surat tanggapan disebutkan bahwa Direktur CV Intan Bangun Persada beberapa kali mendatangi kantor UKPBJ Provinsi Jambi selama proses pemilihan berlangsung. Salah satunya disebut terjadi pada 14 Juli 2026.
UKPBJ menilai tindakan tersebut merupakan indikasi intervensi dan intimidasi terhadap Pokja Pemilihan serta menyatakan peserta telah berusaha memengaruhi proses evaluasi yang sedang berjalan.
Atas dasar itu, UKPBJ menyatakan peserta dinilai melanggar ketentuan mengenai pertentangan kepentingan sebagaimana diatur dalam Addendum Dokumen Pemilihan BAB III IKP angka 5.4 sehingga dinyatakan gugur sebagai peserta.
Perbedaan Penafsiran Teknis
Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang antara peserta dan penyelenggara pengadaan.
Pihak peserta mempersoalkan penggunaan istilah dan kapasitas alat dalam dokumen tender yang dinilai tidak lazim dalam praktik teknik sipil, sedangkan UKPBJ menegaskan fokus evaluasi bukan hanya pada penyebutan kapasitas alat, melainkan pada ketidaksesuaian antara peralatan yang dipersyaratkan dengan bukti kepemilikan yang disampaikan peserta.
Perbedaan penafsiran tersebut menjadi inti sengketa yang kemudian berkembang menjadi sanggahan terhadap hasil evaluasi teknis.
Hingga tanggapan sanggahan diterbitkan, UKPBJ Provinsi Jambi tetap menyatakan sanggahan CV Intan Bangun Persada tidak dapat diterima dan mempertahankan hasil evaluasi yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pihak peserta tetap meyakini bahwa terdapat persoalan dalam penyusunan spesifikasi teknis yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta pengadaan.
Polemik ini menunjukkan pentingnya penyusunan spesifikasi teknis yang jelas, tidak multitafsir, serta komunikasi yang terbuka antara penyelenggara dan peserta pengadaan agar proses tender pemerintah berlangsung secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.(J24-AsenkLeeSaragih)


0Komentar