Jambi, J24-Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Jambi kembali mencuat. Direktur CV Intan Bangun Persada, Sabar Siagian, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap mekanisme tender yang dijalankan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam pernyataannya, Sabar Siagiaan, Jumat malam (24/7/2026) menyoroti indikasi adanya ketidakwajaran pada dokumen perusahaan yang memenangkan tender, khususnya terkait pengalaman personel dan kelengkapan peralatan.
Ia mendesak agar dilakukan uji forensik terhadap dokumen-dokumen tersebut guna memastikan keabsahan dan mencegah praktik manipulasi.
“Perlu ada pembuktian secara ilmiah melalui uji forensik dokumen, sehingga jelas apakah seluruh persyaratan yang diajukan benar-benar valid atau tidak,” ujarnya.
Lebih jauh, Sabar Siagian menyoroti fenomena minimnya jumlah peserta dalam sejumlah tender proyek pemerintah. Ia menyebut, tidak sedikit paket pekerjaan yang hanya diikuti oleh satu peserta. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tender yang seharusnya menjamin persaingan terbuka dan sehat.
“Kalau hanya satu peserta, itu bukan lagi kompetisi. Tender seharusnya diikuti beberapa perusahaan agar ada transparansi dan kualitas terbaik,” katanya.
Ia menduga, situasi ini terjadi akibat praktik yang tidak terbuka dalam proses pengadaan, sehingga banyak perusahaan memilih tidak ikut serta. Dalam keterangannya, Sabar Siagian juga mengungkap adanya istilah di kalangan pelaku usaha terkait pengadaan, di mana perusahaan yang tidak memiliki kedekatan atau “akses” tertentu disebut sebagai “penumpang gelap”.
Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan adanya intervensi dalam proses tender, yang berpotensi merusak prinsip keadilan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan bahwa anggaran daerah merupakan uang negara yang harus dikelola secara akuntabel dan terbuka untuk kepentingan publik.
Selain itu, Sabar Siagian turut menyinggung dugaan praktik pembagian fee proyek yang kerap menjadi isu dalam pengadaan barang dan jasa. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mendalami hal tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menanggapi hal ini, ia mendesak Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit terhadap proses tender dan pihak-pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kondisi ekonomi sejumlah oknum yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai aparatur sipil negara. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ULP Provinsi Jambi maupun instansi terkait lainnya atas sejumlah tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran daerah serta integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, praktik-praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat.(J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar