Foto By: Harus.id

Jambi, J24-Sengketa kepemilikan lahan yang kini menjadi kawasan Kolam Retensi Kota Baru kembali memasuki babak penting. Rabu (22/7/2026), majelis hakim yang memeriksa perkara menggelar pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris Almarhumah Ratumas Saidah binti Pangeran H. Kasim.

Pemeriksaan setempat dilakukan langsung di lokasi objek perkara untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan. Agenda tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian sebelum majelis hakim memasuki tahap penilaian terhadap keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, hadir para pihak tergugat, di antaranya Ubaidilah, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) sebagai pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.

Proses pemeriksaan berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif. Majelis hakim meninjau langsung batas-batas objek sengketa didampingi para pihak, kuasa hukum, serta pihak-pihak terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan ketertiban dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Perkara yang kini bergulir di pengadilan pada pokoknya mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah yang menurut penggugat merupakan harta warisan Almarhumah Ratumas Saidah.

Menurut pihak ahli waris, sengketa tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan berkaitan dengan sejarah kepemilikan tanah yang telah diputus melalui proses peradilan puluhan tahun silam.

Mereka menyebut alas hak yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh pihak yang berasal dari Abdurrahman bin H. Usman telah dikalahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 30 Tahun 1963, yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menetapkan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan Almarhumah Ratumas Saidah.

Kuasa sekaligus perwakilan ahli waris Almarhumah Ratumas Saidah, Habib Ahmad Syukri Baragbah, menegaskan bahwa pihaknya membawa dasar hukum yang dinilai kuat dalam memperjuangkan hak waris keluarga.

“Pemeriksaan setempat hari ini menjadi momentum penting agar majelis hakim melihat langsung objek yang disengketakan. Kami meyakini fakta di lapangan akan selaras dengan fakta hukum yang selama ini kami ajukan di persidangan,” ujar Habib Ahmad Syukri Baragbah.

Menurutnya, terdapat dua fondasi hukum yang menjadi pijakan utama gugatan ahli waris.

Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 30 Tahun 1963 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut pihak ahli waris, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan harta warisan Almarhumah Ratumas Saidah dan hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Kedua, status tanah sebagai harta bawaan Almarhumah Ratumas Saidah. Berdasarkan ketentuan hukum waris yang menjadi dasar argumentasi penggugat, harta tersebut merupakan milik pribadi yang hak pewarisannya berada pada keturunan yang sah.

Habib Ahmad Syukri Baragbah menilai keseluruhan rangkaian fakta tersebut akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

“Kami menghormati seluruh proses peradilan dan percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta putusan-putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Harapan kami sederhana, kepastian hukum dapat ditegakkan dan hak-hak ahli waris yang sah memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga memasuki tahapan pembuktian akhir, penyampaian kesimpulan para pihak, dan pembacaan putusan. Seluruh proses berlangsung dalam suasana yang tertib, aman, dan kondusif, mencerminkan penghormatan semua pihak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak penggugat/ahli waris mengenai jalannya sidang pemeriksaan setempat. Perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum. Seluruh dalil, alat bukti, maupun bantahan dari masing-masing pihak akan dinilai secara independen oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil tetap harus dihormati hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(J24-Sumber: Harus.id)