Muarojambi, J24 - Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Muarojambi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Muarojambi, Selasa (4/8/2026).

Dokumen pengelolaan keuangan daerah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno kepada Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, H Aidi Hatta, S.Ag didampingi unsur pimpinan DPRD.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati mengatakan penyesuaian anggaran tersebut merupakan langkah cepat, realistis, dan responsif pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika fiskal daerah serta penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan struktur Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.293.295.844.043,- pada APBD Murni 2026 diproyeksikan turun menjadi Rp 1.251.468.014.875,- atau berkurang Rp 41.827.829.168,- (3,23 persen).

Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp 1.328.295.844.043,- menjadi Rp 1.346.111.450.579,- atau bertambah Rp 17.815.606.536,-.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit meningkat dari Rp 35.000.000.000,- menjadi Rp 94.643.435.704,- atau bertambah Rp 59.643.435.704,-.

Bambang Bayu Suseno menjelaskan penurunan target pendapatan daerah tersebut sebagian besar dipengaruhi penyesuaian pengurangan pada komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Muarojambi terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik.

"Kondisi fiskal ini harus kita respons dengan kebijakan yang realistis, terukur, dan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi harus semakin fokus pada kualitas belanja serta hasil pembangunan yang nyata dirasakan oleh masyarakat," tegas politisi PAN ini.

Di sisi lain, Bambang mengatakan kenaikan belanja daerah bukan merupakan bentuk pemborosan, melainkan hasil penataan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan bersifat earmarked.

"Rasionalisasi belanja bukanlah bentuk pengurangan komitmen Pemda terhadap pembangunan. Ini adalah langkah penataan agar anggaran tepat sasaran, lebih produktif, dan memberi nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tambah Ketua DPD PAN Muarojambi.

Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp 59,64 miliar yang bersumber dari SiLPA hasil audit BPK RI untuk menjaga keseimbangan struktur APBD.

Menutup pidatonya, Bambang Bayu Suseno menegaskan pentingnya sinergi antara Pemeri tah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Muarojambi sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.

"Anggaran daerah tidak boleh hanya terserap secara administratif, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan dan penggerak pelayanan publik. Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan ini berjalan objektif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan demi mewujudkan Muaro Jambi yang semakin maju, tertata, berdaya, dan sejahtera," pungkasnya.

Dokumen KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muarojambi. (J24/Red).