Jambi, J24 - Pemerintah Kota Jambi telah menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta pandangan terkait tindak lanjut Jambi City Center (JCC). Langkah ini dilakukan menyusul adanya proses hukum terkait penyitaan bangunan tersebut.

Wali Kota Jambi Maulana menyebut, Pemerintah Kota Jambi telah meminta pandangan Kejaksaan Agung sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap Jambi City Center.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung. Pemkot Jambi kini masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung, mengingat bangunan JCC masih berkaitan dengan proses hukum penyitaan.

Mantan Direktur RSUD H Abdul Manap Kota Jambi menegaskan, Pemerintah Kota Jambi akan menunggu arahan dan pandangan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut terhadap Jambi City Center (JCC).

“JCC sudah kita minta pandangan dari Kejaksaan Agung. Kami sudah mengirim surat untuk meminta pandangannya untuk tindak lanjutnya karena ada proses hukum terhadap penyitaan bangunan tersebut. Kami sudah minta, nanti kita tunggu jawaban dari Kejaksaan Agung ya,” ujar mantan Wakil Wali Kota Jambi ini.

Pemerintah Kota Jambi berharap pandangan dari Kejaksaan Agung dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap Jambi City Center, dengan tetap memperhatikan proses hukum yang berlangsung, pungkas suami Dr dr Hj Nadiyah Maulana, Sp.OG ini. (J24/Red).