Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemilu 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi Minta KPU Jaga Netralitas



Usman Khalik Anggota DPRD Kabupaten  Muarojambi .(IST)

Muarojambi, J24
- Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2024 tinggal menghitung hari. Berbagi persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau KPU. Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi meminta kepada pihak KPU Muarojambi untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu nantinya.

“Kami minta KPU untuk menjaga netralitasnya pada pemilu mendatang. Jangan sampai ada kesalahan yang disebabkan oleh KPU selaku penyelengara pemilu,” ungkap Usman Khalik Anggota DPRD Kabupaten  Muarojambi kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Lebih lanjut dikatakan Usman Khalik bahwa, permasalahan yang timbul ketika Pemilu berlangsung bisa saja disebabkan kesalahan petugas atau penyelengara pemilu, ujarnya.

“Makanya saya tekankan jaga netralitas. Jika netral pemilu bisa bersih dan minim pelanggaran. Jika pemilu bersih kan tidak akan ada gugatan,”  jelas politisi PDIP ini.

Dijelaskannya bahwa netralitas KPU selaku penyelangara pemilu sangat diperlukan karena bisa menjaga kecurangan yang terjadi ketika Pemilu. “Menjelang Pemilu kita juga pertanyakan kesiapannya baik itu petugas KPPS maupun aplikasinya. Menurut KPU semua sudah siap termasuk bimteknya,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu,  Ketua KPU Kabupaten Muarojambi  Al Muttaqin menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum. Pihak KPU, kata dia, sudah terikat dengan sumpah janji jabatan, kode etik maupun pedoman perilaku dalam menjalankan tugas sebagai pihak penyelenggara pemilu, ujarnya.

“Selain dari pada itu, kami juga dituntut untuk berkerja secara mandiri, profesional dan akuntabel sesuai dengan prinsip dasar penyelenggara Pemilu,” tuturnya Al Muttaqin.

Al Muttaqin menjelaskan, pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa ada 11 prinsip dasar bagi penyelenggara pemilu. Prinsip dasar tersebut yaitu, sambungnya, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, jelasnya.

"Insyaallah, kami pihak KPU Kabupaten Muarojambi akan tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," imbuh Pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu ini. (J24/FS).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar