Rapat paripurna yang digelar dan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Noviarman, menandai rampungnya proses legislasi penting yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah pada semester kedua 2025, Senin (28/7/2025).
Dasar penyusunan Perubahan APBD ini merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Fokus belanja diarahkan untuk pencapaian target pembangunan, pelayanan publik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta mendukung 17 Program Prioritas dan 8 Misi atau Asta Cita Pemerintah Kota Jambi.
Hasil evaluasi Gubernur Provinsi Jambi menyetujui penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 29,76 miliar. Rinciannya, Bantuan keuangan dari Provinsi Jambi sebesar Rp 4,76 miliar untuk 68 kelurahan (Rp 70 juta per kelurahan), Bantuan untuk pengadaan lahan pengendalian banjir sebesar Rp 25 miliar. Dengan demikian, pendapatan daerah yang semula Rp 1,892 triliun naik menjadi Rp 1,965 triliun. Belanja daerah juga meningkat dari Rp 1,942 triliun menjadi Rp 1,978 triliun.
Adapun pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 12,58 miliar yang seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan, tanpa ada pengeluaran pembiayaan tambahan. Walikota Jambi, Maulana mengatakan bahwa apresiasi terhadap percepatan penyusunan Perubahan APBD ini. Ia menilai, kerja sama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat solid.
Ini tercepat se-Indonesia. Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil dan seluruh anggota DPRD serta tim banggar yang rela bekerja sampai malam untuk menyelesaikan hal ini,” katanya, Senin (28/07/2025).
Ia menyatakan anggaran perubahan tersebut segera digunakan untuk program-program prioritas, termasuk penanganan banjir, pembangunan pedestrian Pasar Talang Banjar dan peningkatan pelayanan dasar lainnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE mengatakan bahwa struktur APBD perubahan 2025 sudah sesuai arahan pusat, termasuk mendukung program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan.
Kita sudah anggarkan legalitas koperasi merah putih di 62 kelurahan dan dana Rp 900 juta untuk urban farming. Infrastruktur juga sudah tersebar di Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lainnya,” jelas Kemas Faried.
Ia mengungkapkan bahwa Kemendagri memberi apresiasi atas langkah cepat dan kolaboratif Pemerintah Kota Jambi dalam menyesuaikan APBD Perubahan sesuai regulasi dari pusat, provinsi, dan kota. "Dengan diketoknya Perubahan APBD 2025, seluruh program strategis kini memiliki dasar anggaran yang sah untuk segera direalisasikan, guna mempercepat kesejahteraan masyarakat Kota Jambi," pungkas politisi Partai Golkar ini. (J24/Red).
0 Komentar