“Usut Tuntas, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!”

Jambi, J24 - Puluhan massa dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Wanita dan Anak menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jambi, Jumat (13/2/2026). Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus rudapaksa yang disebut melibatkan sejumlah oknum polisi. Dua oknum polisi tersangka pelaku sudah dipecat tidak hormat.

Aksi digelar sebagai bentuk keprihatinan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang bercita-cita menjadi polisi wanita. Massa menilai penanganan perkara belum transparan dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Koordinator aksi, Arip Hidayatullah, meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, bersikap terbuka dan tegas dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Jambi transparan dan jujur. Periksa semua yang terlibat, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Arip dalam orasinya.

Menurut Arip, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, dugaan pelaku berjumlah sembilan orang, terdiri dari tujuh oknum kepolisian dan dua warga sipil. Namun hingga kini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika benar ada sembilan orang, lalu lima lainnya ke mana? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.

Massa juga menyoroti dugaan pembiaran di lokasi kejadian serta meminta seluruh pihak yang hadir saat peristiwa terjadi turut diperiksa. Mereka menilai proses hukum belum berjalan secara menyeluruh.

Selain itu, demonstran turut menyinggung penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disebut berkaitan dengan korban yang dibawa ke Batam. Massa menduga masih ada pihak lain yang belum diungkap.

“Kami hadir untuk mempertanyakan integritas dan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini secara terbuka,” kata Arip.

Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan tidak adanya perwakilan Polda Jambi yang menemui mereka untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan.

Orator lainnya, Risma Pasaribu, menyebut kasus ini menjadi ujian serius bagi marwah institusi kepolisian di Jambi.

“Ini tamparan keras bagi institusi. Jika ada oknum lain yang terlibat, harus dibuka ke publik dan diproses seberat-beratnya sesuai hukum,” tegasnya.

Diketahui, korban telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jambi. Laporan itu teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan massa maupun perkembangan terbaru kasus tersebut.(J24-Tim)