Drs Sabar Siagian.

Jambi, J24- Proses tender proyek Pembangunan Jembatan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Jambi dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp1.899.698.000 resmi dinyatakan gagal oleh Kelompok Pemilihan (Pokmil) 2 Tahun 2026 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Tender Gagal Nomor 46.15.A/Pokmil-2 2026/VI/2026 yang ditandatangani pada 18 Juni 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyebab gagalnya tender adalah karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Tender yang memiliki kode paket 10132649000 tersebut menggunakan metode pemilihan Tender dengan metode evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

Dalam berita acara yang diterbitkan UKPBJ Provinsi Jambi, Pokmil-2 2026 menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran para peserta sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.


Namun hasil evaluasi menunjukkan tidak satu pun peserta mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

“Atas dasar hasil evaluasi dokumen tersebut maka Pokja Pemilihan menyatakan bahwa tender ini gagal,” demikian kutipan dalam berita acara tersebut.

Meski demikian, dokumen tender gagal yang diumumkan kepada publik tidak menjelaskan secara rinci aspek apa saja yang menyebabkan peserta tidak lolos evaluasi, apakah terkait administrasi, teknis, kualifikasi personel, peralatan, legalitas dokumen pendukung, maupun faktor lainnya.

Demikian diungkapkan Direktur CV Intan Bangun Persada, Drs. Sabar Siagian, kepada Jurnalis J24, Senin pagi (22/6/2026). Menyikapi keputusan tersebut, salah satu peserta tender, CV Intan Bangun Persada, mengirimkan surat kepada Kepala Bagian ULP Provinsi Jambi melalui Pokmil-2 2026 UKPBJ Provinsi Jambi pada 22 Juni 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur perusahaan, Drs. Sabar Siagian, perusahaan menyatakan menerima hasil tender dan memandang perlu melakukan evaluasi internal terhadap dokumen yang diajukan.

Menurut Sabar Siagian, introspeksi diperlukan terutama terhadap kelengkapan dokumen persyaratan tender, termasuk kesesuaian peralatan yang diusulkan, kapasitas alat, pengalaman personel, keabsahan surat dukungan peralatan, hingga validitas referensi pengalaman kerja tenaga ahli yang dicantumkan dalam penawaran.

Namun untuk mengetahui secara pasti letak kekurangan dokumen yang menyebabkan kegagalan dalam proses evaluasi, perusahaan meminta Pokmil-2 memberikan informasi mengenai hasil evaluasi yang dilakukan.


“Untuk itu mohon kepada Tim Pokmil 2–2026 UKPBJ Provinsi Jambi menyampaikan kepada kami hasil evaluasi pembatalan tender pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muara Jambi,” tulis perusahaan dalam surat tersebut.

Transparansi Evaluasi Menjadi Sorotan

Permintaan informasi dari peserta tender tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski regulasi pengadaan memberikan kewenangan kepada kelompok pemilihan untuk melakukan evaluasi secara independen, keterbukaan informasi mengenai alasan gugurnya penawaran kerap menjadi kebutuhan peserta untuk meningkatkan kualitas dokumen pada tender berikutnya.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, kegagalan tender akibat seluruh peserta tidak memenuhi syarat bukanlah hal yang jarang terjadi. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen administrasi, kekurangan bukti kepemilikan atau dukungan peralatan, ketidaksesuaian pengalaman personel inti, kesalahan penyampaian dokumen penawaran, hingga tidak terpenuhinya spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Karena berita acara tender gagal hanya memuat kesimpulan akhir tanpa rincian hasil evaluasi masing-masing peserta, permintaan klarifikasi yang diajukan CV Intan Bangun Persada dinilai sebagai langkah yang wajar untuk memperoleh gambaran mengenai aspek-aspek yang perlu diperbaiki.

Potensi Tender Ulang

Dengan status tender gagal, pemerintah memiliki opsi untuk melakukan proses pengadaan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Tender ulang biasanya dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen pemilihan maupun persyaratan yang dianggap perlu diperjelas guna meningkatkan tingkat persaingan dan peluang keberhasilan proses pengadaan.

Proyek pembangunan jembatan di Desa Sumber Jaya sendiri dinilai memiliki arti penting bagi konektivitas masyarakat di Kecamatan Kumpe Ulu. Karena itu, keberlanjutan proses pengadaan menjadi perhatian berbagai pihak agar pelaksanaan pembangunan tidak mengalami keterlambatan yang dapat berdampak pada pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UKPBJ Provinsi Jambi mengenai rincian hasil evaluasi yang menyebabkan seluruh peserta tender dinyatakan tidak lulus serta tindak lanjut yang akan dilakukan pasca penetapan tender gagal tersebut.(J24-AsenkLeeSaragih)