Jambi-Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jambi memastikan segera mencoret sembilan nama mantan koruptor
yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi
Jambi.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, pihaknya meminta
kepada partai politik yang mengusung sembilan nama mantan narapidana
korupsi untuk segera mengganti dengan bacaleg yang baru dengan batas
waktu diberikan.
Sebagai komitmen yang diisi dalam pendaftaran pencalonan untuk tidak
mengusung mantan koruptor. Kita sampaikan ke masing-masing partainya
untuk segera memperbaiki serta menggantinya,” ujar M Sanusi, Senin
dikutip waktoe.com, Senin 30 Juli 2018.
Menurut dia, PKPU telah mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi
sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu
tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana
bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang
larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah
bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg.
“Akan kita coret apabila partai pengusung tidak segera mengganti nama tersebut sampai batas waktu diberikan,” tegasnya.
Sembilan nama tersebut adalah:
1. Idham Kholid. Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
merupakan terpidana kasus korupsi program Pemberantasan Buta Aksara
Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012.
Idham divonis hukuman satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah pada
22 Juni 2016.
2. Syahrasaddin. Bacaleg dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini
divonis satu tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan satu bulan
pada 2015 Lalu. Dia juga mesti mengembalikan kerugian negara sebesar
316,2 juta rupiah. Kasus yang menjeratnya adalah secara sah dan
meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama terhadap dana Kwartir
Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013.
3. Ridwan. Bacaleg Partai Berkarya ini adalah Bendahara Pembantu
Kwarda Pramuka Jambi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi
bersama dengan Sayhrasaddin. Ridwan saat itu menjabat sebagai Ketua
Kwarda Pramuka Jambi.
4. A.Mukti Sa’ari. Bacaleg dari Partai Beringin Karya (Berkarya)
adalah mantan Asisten I Sekretaris Daerah (Setda) Batanghari pada 2015.
Mukti melakukan korupsi gratifikasi dana saving penyelesaian konflik
antara PT Asiatic Persada dan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten
Batanghari. Mukti dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara dan denda 50
juta rupiah dengan subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor
Jambi.
5. Abdul Fattah, bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Abdul
Fattah merupakan mantan Bupati Batanghari yang pernah ditetapkan sebagai
terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di
Kabupaten Batanghari tahun 2004 senilai 1,1 miliar rupiah. Fattah
dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider dua
bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada 26 November 2013.
Diketahui bahwa Fattah merupakan kader Partai Demokrat yang kemudian
dipecat dan saat ini diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Batanghari.
6. Irmanto, bacaleg dari Partai Demokrat. Irmanto adalah anggota DPR
Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang merupakan mantan
narapidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai 2,5 miliar
rupiah di Kabupaten Kerinci pada 2008. Saat itu, Irmanto menjabat
sebagai anggota DPRD Kerinci periode 2004 – 2009. Pengadilan Tipikor
Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda 50 juta
rupiah kepada Irmanto pada 2015.
7. Nasrullah Hamka, bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Nasrullah melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan lintasan atletik
stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012 bersama Reza Pranoto. Pada
tahun 2016, Nasrullah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda 50
juta rupiah subsider kurungan tiga bulan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
8. A. Haris AB, bacaleg dari partai Demokrat. A. Haris AB mantan
kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans)
Provinsi Jambi, dengan hukuman pidana dua tahun. Selain pidana kurungan
badan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi
Jambi untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional
(Perkempinas) 2012 itu dibebani denda Rp 50 juta subsider tiga bulan
kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 918 juta.
9. Mapangara Haka, bacaleg dari Partai Berkarya. Hingga berita ini
dimuat, Mapangara Haka belum diketahui terdakwa dalam kasus korupsi apa.(*)
Sumber : Inilahjambi.com
0 Komentar