Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Akhir Pelarian Empat Tahun Mantan Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro

Edi Warman (kaos putih-merah) tiba di Jambi. (Wawan/Seru Jambi)
Jambi – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Kalimat ini pantas disematkan kepada Edi Warman, buronan Kejari Kerinci yang sempat kabur hingga empat tahun yang akhirnya berhasil ditangkap tim Intel Kejati Jambi dibantu tim Intel Kejari Padang, Sumatera Barat.
Edi Warman diamankan di Lubuk Minturun/Kuranji, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/8/2018).  Dia diketahui terjerat kasus kredit fiktif dan telah menjadi DPO sejak bulan Maret 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedy mengatakan, terdakwa Edi Warman merupakan Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro sejak 1 Januari 2008 hingga Oktober 2009.  Sebagai kepala, Edi Warman lantas memberikan persetujuan dan pemberian kredit kepada 366 debitur Kupedes di BRI unit Kayu Aro.
“Dalam persoalan tersebut, debitur tidak pernah mengurus pinjamannya di BRI Unit Kayu Aro, pinjaman Debitur diurus oleh terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam pengurusan kredit itu akan menggunakan pemakai uang melalui perantara (calo), dimana persyaratan administrasi disiapkan oleh pemakai uang selanjutnya diserahkan kepada perantara (calo) untuk diserahkan kepada Mantri BRI Unit Kayu Aro.
“Sementara itu Mantri Bank BRI Unit Kayu Aro tidak pernah mendatangi, mewawancarai dan mengecek lokasi serta dokumen analisa kredit dibuat dan ditanda tangani oleh Mantri serta dijadikan dasar memberikan putusan kredit,” katanya.
“Akibat kasus kredit fiktif ini Bank BRI Unit Kayu Aro mengalami kerugian dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 10.140.393.370.” tandasnya.(*)

Sumber: SERUJAMBI.COM

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar