Jambi-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan kepada seluruh angkutan batu bara di Provinsi Jambi untuk mematuhi jadwal pengangkutan batubara yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Fachrori saat memimpin Rapat Terkait Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/8/2018) sore. Rapat tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Ahmad Haydar SM MM ,Bupati Batanghari Syahirsah, Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro, dan Dandim Batanghari.
“Kita mengetahui, saat ini banyak sekali angkutan batu bara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada tingginya angka kecelakaan, karena angkutan batu bara yang melintas tidak sesuai jadwal dengan membawa beban melebihi batas muatan,” ujar Fachrori.
“Hari minggu kemarin, terjadi pengrusakan mobil batu bara oleh masyarakat Muarojambi, tepatnya di daerah Kumpeh. Ini disebabkan karena angkutan batu bara melintas bukan pada jadwalnya, sehingga membuat kemacetan dan menyulut amarah masyarakat,” kata Fachrori.
Fachrori mengemukakan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi terkait pengangkutan batu bara, yaitu, semakin padatnya lalu lintas pada jalur batu bara yang telah ditetapkan dan angkutan batubara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
“Tingginya angka kecelakaan pada jalur angkutan batu bara juga menjadi permasalahan kita saat ini, serta masih banyak sekali angkutan batu bara yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” kata Fachrori.
Fachrori mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi, ada beberapa solusi baik isolusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang. Untuk solusi jangka pendek yaitu peninjauan kembali jadwal pengangkutan batu bara, peninjauan kembali rute pengangkutan batu bara untuk menghindari kepadatan lalu lintas, serta pengaturan keluar masuk pengangkutan batu bara dari mulut tambang.
“Selain solusi jangka pendek, ada beberapa solusi jangka panjang untuk pengangkutan batu bara ini, yaitu percepatan pengerjaan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kita harus memanfaatkan jalur sungai untuk pengangkutan batu bara ini,” ungkap Fachrori.
Lebih lanjut, Fachrori juga menambahkan, harus ada pengawasan terhadap pengangkutan batu bara, baik pengawasan terhadap jadwal pengangkutan batu bara maupun melakukan inventarisasi armada pengangkutan batu bara pada perusahaan yang sesuai dengan standar keselamatan. Pembinaan terhadap supir angkutan batu bara serta melakukan penindakan yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Achmad Haydar menyampaikan, permasalahan batu bara ini adalah pengangkutan batu bara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat menuntut agar angkutan batu bara ini melintas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kita semua mengetahui, kejadian di Kumpeh hari Minggu kemarin, penyebabnya adalah angkutan batu bara melintas di luar jadwal yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan kemacetan, ditambah lagi dengan adanya pekerjaan perbaikan jalan raya,” tutur Haydar.
Haydar menjelaskan, angkutan batu bara ini harus menaati jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB, dengan didukung oleh Dinas Perhubungan masing-masing kabupaten memasang rambu-rambu yang sesuai aturan terkait pengangkutan batu bara.
“Pemerintah Kabupaten juga harus membuat kantong-kantong parkir untuk angkutan batu bara ini. Jadi, jika sudah bukan jadwalnya melintas, angkutan batu bara ini bisa langsung masuk ke dalam kantong-kantong parkir yang telah disediakan, sehingga pengangkutan batu bara ini bisa berjalan dengan tertib,” terang Haydar. (JP-Hms-Rich/Lee)
Sumber: Jambipos Online
0 Komentar