Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria dan wanita pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ialah RM (40) yang bekerja sebagai buruh, warga Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Jambi, dan TT (50) yang merupakan ibu rumah tangga warga Lorong Ampera RT 02 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanai Kota Jambi.
Penangkapan bermula ketika anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Senin 30 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB. Masyarakat menyampaikan bahwa di salah satu rumah yang berlokasi di lorong Sari Bakti Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut, merasa informasi akurat tim opsnal melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB berhasil menangkap RM di rumah tersebut.

Setelah berhasil mengamankan RM, petugas lantas melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang haram itu, tak kehilangan akal, petugas melakukan penggeledahan di motor yang tengah berada di dalam rumah pelaku, lalu ditemukan dompet berwarna biru yang berisi dua plastik sedang shabu di selipan motor milik pelaku.
“Ya, kita telah berhasil amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muclis AS MH melalui Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta SIK MSi, Rabu (01/8/2018).
Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan interogasi terhadap pelaku mengenai dari mana barang haram tersebut didapatnya. Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari tangan TS.
Berbekal keterangan RM, tim melakukan pengembangan ke rumah TS di Lorong Ampera RT 20 Kelurahan Solok Sipin pada Selasa 31 Juli sekira pukul 03.00 WIB dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas menemukan kotak yang dibungkus plastik kuning yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu dan dua bungkus ekstasi.

0Komentar