Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polisi Cari Keberadaan 3 Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja

Para pelaku yang berhasil diamankan dok/metrojambi
JAMBI – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi hingga saat ini, masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial ACK (15). Sebelumnya, sembilan orang pelaku sudah berhasil ditangkap.

Sembilan pelaku yang telah ditangkap yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17). HRG diketahui merupakan mantan kekasih korban, dan sempat merekam menggunakan ponsel saat ia bersama teman-temannya menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana mengatakan, tiga pelaku yang masih dicari yakni E (20), I (19), dan Z (18). “Tiga pelaku lainnya masih kita cari,” kata Yudha, Selasa (14/8/2018).

Ditambahkan Yudha, terhadap sembilan pelaku yang telah ditangkap, saat ini masih diperiksa. Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap korban. Dalam hal ini, Yudha mengatakan pihaknya melibatkan psikolog untuk penanggulangan agar korban tidak mengalami tekanan mental pasca kejadian.

“Kita juga melakukan pendampingan. Alhamdulillah, kondisinya saat ini sudah baikan,” pungkas Yudha.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan lokasi berbeda-beda. Korban akhirnya membuat laporan setelah mengetahui video pemerkosaan terhadap dirinya beredar di media sosial. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar