Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PT TMIS Serobot Lahan, Pemkab Minta BPN Ukur Ulang Lahan STUP


Muarabulian – Konflik lahan antara PT TMIS milik Akak dan warga Desa Terusan masih berlanjut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Batanghari juga sudah menyiapkan langkah strategis penyelesaian yakni meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang lahan Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP).
Plt Asisten Administrasi Umum Setda Batanghari, Fahrizal mengatakan, bahwa pihaknya menggelar rapat  bersama antara pihak PT TMIS dan masyarakat Desa Terusan beserta Koperasi Agro Sangkilan Mandiri (ASM), Senin (6/8/2018), sekitar pukul 15.00 WIB. Lanjutnya, rapat ini digelar di ruang pola kecil Kantor Bupati Batanghari.
“Dasar pelaksanaan kegiatan rapat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan keputusan Bupati Batanghari Nomor 14 Tahun 2018 tentang pembentukan tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam wilayah Kabupaten Batanghari,” kata Farizal.
“Setelah mendengarkan pendapat dari para peserta rapat, bahwa tim terpadu menyatakan  keberadaan tanah STUP memang ada. Akan tetapi, untuk pengelolaannya kembali kepada pemerintah sesuai dengan Perda Nomor 21 tahun 1999,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari rapat tersebut disimpulkan bahwa Pemkab Batanghari memutuskan agar BPN mengukur ulang seluruh tanah STUP yang berada di Desa Terusan, Desa Rantau Kapas Tuo dan Desa Rantau Kapas Mudo.
“Pelaksanaanya dilakukan paling lambat tanggal 9 Agustus 2018 dan pada saat pengukuran bagian topografi PT IIS wajib hadir. Selanjutnya, tim terpadu akan kembali menggelar rapat dengan agenda mendengarkan paparan dari BPN Kabupaten Batanghari.” sambungnya.
Lebih jauh dikatakan, dengan status masih sengketa, maka pihaknya meminta kepada PT TMIS dan kelompok Awon agar menghentikan aktivitas di lahan yang berkonflik hingga selesai pengukuran.(*)

Sumber: SERUJAMBI.COM

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar