Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tiga Terpidana Kasus Bansos Kerinci Bebas Bersyarat

Ilustrasi

Ilustrasi / Dok/metrojambi.com

SUNGAIPENUH -Tiga orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci periode 2004 - 2009 yakni Mursimin, Novantri, dan Ade Utama, kini bisa bernafas lega. 

Ketiga terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci senilai Rp 2,5 miliar tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebelumnya, ketiganya divonis 3 tahun penjara.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungaipenuh, Eko Arif Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan jika Mursimin, Novantri, dan Ade Utama memperoleh pembebasan bersyarat. 

"Novantri bebas pada tanggal 14 Agustus, sedangkan Mursimin bebas pada 15 Agustus yang lalu," kata Arif, Kamis (23/8/2018).

Menurut Arif, pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2012. 

"Meereka sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena sudah membayar subsidair dan uang pengganti," terangnya.
Dikatakannya lagi, untuk Ade Utama juga telah mendapatkan pembebasan bersyarat, karena dia juga sudah membayar subsidair dan uang penganti. "Ade Utama juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia bebas tanggal 18 Agustus lalu," ungkap Arif.

Sedangkan untuk H Said, saat inu masih menjalani penahan. Ia belum mendapatkan pembebasan bersyarat karena waktu masuknya beda dengan Ade Utama, Mursimin, dan Novantri. "Selisih masuknya jauh, sekitar 10 bulan dari 3 terpidana lain," pungkasnya.(*)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar