Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Audrey, Apa Yang Harus Kami Lakukan Untukmu?

Foto Pelaku dan Korban Audrey.
JAKARTA-Sulit sekali mata saya terpejam malam ini ketika di messenger saya muncul pesan tentang Audrey. Saya belum sempat membacanya tadi pagi karena sibuk kampanye di dapil.
Saya mencoba untuk kuat membaca cerita kronologis tentang Audrey. Gadis remaja usia 14 tahun. Masih duduk di SMP. Tadinya dalam pikiran saya Audrey menjadi korban perkosaan laki2 sinting. Atau juga korban pelecehan seksual orang dewasa. Setidaknya kasus umum pada korban pelecehan seksual pelakunya pasti laki2 dewasa atau pacarnya. 

 Sayangnya saya keliru. Dan saya terkejut setengah mati. Pelakunya bukan laki2 dewasa. Juga bukan pacarnya. Pelakunya adalah anak2 SMA berjumlah 12 orang yang berjenis kelamin yang sama dengan Audrey. Perempuan. Kisah bermula pada 29 Maret 2019. Berawal dari kecemburuan. Soal sepele. 

Soal cowok. Audrey sebenarnya tidak tahu menahu soal ini. Ia kebetulan saudara sepupu dengan PO yang bermasalah dengan salah satu 12 orang anak SMA ini. 

 Audrey dijemput di rumah kakeknya untuk menunjukkan di mana kakak sepupunya. Setelah bertemu, Audrey dan Kakak sepupunya dibawa ke suatu tempat. PO terlibat baku hantam dengan siswi SMA bernama DE. 

Tiga teman DE menghajar Audrey. Audrey ketakutan. Ia menangis menjerit minta ampun. Ia merasa tidak bersalah. Perutnya diinjak. Kepalanya dibenturkan ke aspal. 

Audrey disiram air. Ia meraung minta ampun. Ia tidak bisa melawan. Ia terlalu kecil untuk bisa melawan 12 murid SMA yang sedang gila itu. 

 Audrey meregang sakit. Ia sempoyongan menahan terjangan bertubi2 anak SMA itu. Mereka tertawa2 mendengar rintih perih Audrey. Sebagian menonton. 

Sebagian memukul dan menyiksa Audrey. Mereka semakin gila. Audrey hanya menangis tanpa suara. Matanya tetutup rapat dengan buliran air mata menderas. Nama ayah ibunya terus dipanggil. Tak ada balasan sahutan. Hanya suara tawa membahana terdengar keras dari anak2 SMA. 

 Itu belum cukup. 

Episode kegilaan anak2 SMA ini semakin liar dan ganas. Entah setan apa terlintas di kepala mereka. Rencana membunuh masa depan Audrey menyergap naluri binatang mereka. 

 Audrey dirangsek. Roknya dipaksa turun. Celananya dipaksa buka. Salah satu dari mereka merogoh kemaluan Audrey. Jari tangan salah satu anak SMA itu merusak keperawanan Audrey. Begitu keras. Audrey menjerit. Mereka tertawa tawa puas ngakak. 

Audrey menggigil ketakutan. Suara jeritannya begitu menyanyat. Tak seorangpun berbelas kasihan. Audrey ditinggalkan begitu saja. Mereka pulang dengan meninggalkan ancaman kepada Audrey. 

"Awas kalau kau lapor! ". Begitu ancamannya. Usai puas membunuh masa depan Audrey. Mereka bergaya di IG. Seolah tidak ada sesuatu yang terjadi. Gayanya sungguh menjijikkan. 

Mereka seakan mengejek seisi dunia bahwa hukum akan memberi mereka bantal dan kasur. Di kantor polisi mereka dengan wajah dingin berfoto boomerang tanpa rasa penyesalan sedikitpun. Audrey trauma. 

Ia terbaring di rumah sakit. Pucat. Ketakutan. Terus mengigau. Ia menjerit. Menangis. Ketakutan. Ia seperti merasa sedang disiksa. Ia merasa sedang dihajar tanpa belas kasihan. Hukum sedang berjalan gontai. Lunglai. Pelaku jahat ini masih anak2 menurut UU Perlindungan Anak. 

Mereka terlindungi dengan perisai UU Perlindungan Anak. Itu artinya proses hukum bagi anak2 SMA ini menurut UU jangan sampai menjadikan masa depan mereka juga gelap. Anak2 SMA ini menurut UU harus diselamatkan juga.  

Apa??? 

 Membaca alur proses hukum seperti ini rasanya jika itu menimpa putriku ingin kusobek sobek UU itu. Masa depan apa yang mau dilindungi buat kekejian perbuatan mereka pada Audrey? 

Sedangkan sudah jelas masa depan Audrey yang akan penuh kegelapan dan kesedihan. Bagaimanapun Audrey harus mendapat keadilan. 

Keadilan dan perlindungan negara dengan seadil2nya. Jika tidak, sungguh kita menambah kesedihan dan air mata buat kedua orang tua Audrey dan keluarga Audrey. Audrey.. Tetap kuat dan tegar ya nak... Salam perjuangan penuh cinta Birgaldo Sinaga #Justiceforaudrey .


Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Audrey

Seperti dikutip dari Detik.com, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap siswi SMP Pontianak, Audrey. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).

Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.

Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka. Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat," sambungnya.

Polisi Periksa Pelaku

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan penganiayaan siswi SMP di Pontianak, Audrey (14). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.

“Untuk terduga pelaku pun saat ini lagi diproses, di-BAP oleh Polresta Pontianak. Kalau yang beredar luas itu kan 3 orang (terduga pelaku), namun bisa saja nambah. Diperiksa sebagai saksi itu ada 4 orang hari," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).

Dia mengatakan saat ini sudah kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Polresta Pontianak. Para saksi yang diperiksa merupakan siswi SMA yang diduga terlibat penganiayaan.
"Siswa SMA yang diduga sebagai pelaku," ucapnya.

Dony mengatakan dugaan penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2019. Hasil visum terhadap korban sudah keluar.

"Kejadiannya kan sudah cukup lama, 29 Maret itu, visum dari dokter sudah keluar. Kita lagi memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Kalau pengakuan korban, seperti yang dilaporkan ibunya ke Polresta Pontianak, yang bersangkutan ini dianiaya oleh ketiga orang," ujar Dony.(*)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar