Jambi- Tim Penyidik Polda Jambi hingga Senin (22/7/2019) masih menahan dan memeriksa 59 orang petani anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diduga terlibat penyerangan terhadap Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Terpadu Jambi. Seluruh anggota SMB tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk ketua mereka, Muslim.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin (22/7/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap para anggota SMB tersebut dilakukan pekan lalu.
Sebanyak 41 anggota SMB, termasuk ketuanya, Muslim berhasil diamankan Satuan Gabungan Polda Jambi dan Komando Rayon Militer (Korem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Kamis (18/7/2019). Kemudian sebanyak 18 orang lagi anggota SMB tersebut diamankan Sabtu (20/7/2019).
“Seluruh anggota SMB tersebut sudah ditetapkan tersangka karena dinyatakan terlibat penyerangan dan penganiayaan terhadap anggota Satgas Karhutlah Terpadu Jambi dan anggota Polda Jambi. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Jika anggota SMB ada yang terbukti tidak terlibat, mereka akan dipulangkan,”katanya.
Dijelaskan, selain menangkap anggota SMB tersebut, Satuan Gabungan Polda Jambi dan Korem 042/Gapu Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan anggota SMB ketika menyerang Satgas Karhutla Terpadu dan anggota Polda Jambi. Barang bukti tersebut beberapa pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam.
Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok petani SMB yang dipimpin Muslim tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan di Jambi selama ini. Luas lahan yang telah dikuasai SMB sejak hadir di Jambi awal tahun 2018 sudah mencapai 9.000 hektare (ha).
Lahan yang dikuasai SMB tersebut antara lain areal hutan tanaman industri (HTI) milik PT WKS yang berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Batanghari, dan Tebo.
“Sebagian besar anggota SMB tersebut pendatang dan tidak memiliki identitas kependudukan. Kemudian anggota SMB juga ada yang berasal dari warga setempat dan warga Suku Anak Dalam (SAD),”katanya.
Bakar Lahan
Dijelaskan, sekitar 60 anggota SMB menyerang dan menganiaya anggota Satgas Karhutla Terpadu Jambi yang sedang memadamkan kebakaran lahan di Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (13/7/2019). Mereka menyerang anggota Satgas Karhutla karena memadamkan api di areal yang dibakar SMB.
Kemudian, lanjut Kuswahyudi Tresnadi, ketika Satuan Gabungan Polda Jambi dan Korem 042/Gapu Jambi menangkap 41 orang anggota SMB di Batanghari, Kamis (18/7/2019), mereka melakukan perlawanan menggunakan berbagai senjata api dan senjata tajam. Akibatnya dua personel Sabhara Polda Jambi terluka di bagian paha dan tangan dan terpaksa mendapat perawatan.
“Barang bukti yang disita dari anggota SMB tersebut antara lain 10 unit senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 senjata tajam, 47 pisau sangkur, 4 peluru tajam, dua unit alat komunikasi, satu unit laptop, dua unit sepeda motor dan beberapa baju seragam TNI dan Pori,” katanya.(JP-SP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar