Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Terseret Kasus Suap, Anggota DPR RI Fraksi PKB Sofyan Ali Divonis 4 Tahun Penjara

Foto IST

Jambi, J24 
– Terdakwa Sofyan Ali yang juga anggota DPR RI Periode 2019-2024 Dapil Provinsi Jambi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait dalam kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sofyan Ali tersangka kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.

Dalam sidang putusan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Budi Chandra di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin, Selasa (26/9/2023), bahwa terdakwa Sofyan Ali terbukti bersama empat rekannya telah menerima uang suap pengesahan RAPD Jambi sehingga hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta hak politiknya dicabut.

Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga menjatuhkan pidana penjara terhadap enam terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Dimana Sofyan Ali tercatat sebagai anggota DPR RI dapil Jambi dari Fraksi PKB.

Dalam putusan hakim para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama empat tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim Budi Chandra.

Sementara terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman berbeda dimana vonisnya lebih berat yakni selama empat tahun tiga bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun baik dipilih maupun di pilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap terdakwa Sofyan Ali dan kawan-kawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang mana penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. 

28 Anggota DPRD Periode 2014-2019

Sebanyak 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Rabu (21/9/2022). 

Nama nama ke 28 tersangka kasus uang ketok palu yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. 

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4. Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 .Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan 22 Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK yaitu :

1. Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
     Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU).
17.Meli Hairiya
18.Luhut Silaban.
19.Edmon.
20.M Khairil.
21.Mesran.
22. Hj Rahima (Ibunda Anggota DPD RI Dapil Jambi Mayanghsari/Istri dari H Fachrori Uman-mantan Gub Jambi). 

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (sudah bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) sudah bebas.
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat), sudah bebas.
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20.  Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
22. Apif Firmansyah, (Anggota DPRD Prov Jambi 2019-2024-sudah di PAW-Golkar)
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang pihak Swasta
24. Paut Syakarin, pihak Swasta.  


Berita Terkait




42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin










Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar