Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tidak Komitmen, KPUD Kota Sungaipenuh Langgar Kesepakatan Bersama 8 Organisasi Wartawan


Sungaipenuh, J24
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011).

Namun sayangnya, selaku Lembaga Pemerintah, KPUD Kota Sungaipenuh seharusnya menjaga komitmen dan netralitas, hal itu tidak ditunjukkan oleh pihak KPUD Kota Sungaipenuh.

Pasalnya, terkait kegiatan Sosialisasi KPUD Kota Sungaipenuh pihak KPUD Kota Sungaipenuh mengundang rapat kerja (Rakor) bersama beberapa Organisasi Wartawan yaitu RRI Kota Sungaipenuh, IWO Kota Sungaipenuh, IWO Indonesia Kota Sungaipenuh, PWI Kota Sungaipenuh, FWI Kota Sungaipenuh, SP TV Kota Sungaipenuh, FWM serta IJTI Kota Sungaipenuh.

Dalam pertemuan tersebut berdasarkan undangan KPUD Kota Sungaipenuh Nomor 469/PP.06.1-SD/1572/2/2023 Perihal : Rakor. Pihak KPUD Kota Sungaipenuh bersama 8 Organisasi Wartawan telah sepakat terkait keterbatasan Undangan kegiatan KPUD Kota Sungaipenuh hanya 68 kota, untuk disepakiti jumlah undangan per Organisasi Wartawan untuk hadir dalam giat KPUD Kota Sungaipenuh, kegiatan Coffe Morning Bincang Peran Serta Pers Dalam Pemilihan Umum 2024. Rabu, 6 Desember 2023 lalu.

Setelah disepakati oleh 8 Orgasisasi Wartawan bersama KPUD Kota Sungaipenuh, tiba tiba pada undangan untuk giat Nomor 507/PP.06.1-Und/1572/2/2023. Perihal Undangan Sosialisasi KPUD Kota Sungaipenuh kepada 1. Pimpinan Organisasi Media. 2. Awak Media untuk acara sosialisasi pada hari rabu 20 desember 2023 di DEJ Convention Hall Kota Sungaipenuh. Kegiatan Coffe Morning Bincang Peran Serta Pers Dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam undang susulan  tersebut dari koata undangan sejumlah 68 berubah menjadi 112 undangan, hal itu tanpa dikoordinasikan dengan 8 Organisasi Wartawan yang semula diundang dalam Rakor untuk pembagian undang.

Menyikapi hal itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Doni Efendi sangat menyesali tindakan KPUD Kota Sungaipenuh karena tidak memiliki komitmen dan telah ingkar dari kesepakatan bersama 8 Organisasi Wartawan Kota Sungaipenuh.

“Kita sangat menyesali tindakan KPUD Kota Sungaipenuh, apa keputusan bersama yang telah diputuskan bersama 8 Organisasi Wartawan Kota Sungaipenuh telah diingkari. Ini menunjukkan bahwa oknum Lembaga Negara KPUD Kota Sungaipenuh adalah lembaga yang tidak memiliki komitmen dan tidak menghormati keputusan bersama 8 Organisasi Wartawan. Kami Organisasi wartawan IWO Indonesia telah menolak dan engan duduk bersama oknum yang tidak bisa dipegang janjinya, " ungkap Doni Efendi Ketua IWO Indonesia cabang Sungaipenuh dan Kerinci.

Ditambahkan, hal ini dapat dikategorikan telah melecehkan 8 Organisasi wartawan Kota Sungaipenuh. "Kami IWO Indonesia ada harga diri apalagi kami adalah  Organisasi besar yang memiliki anggota terbanyak Kami sudah dilecehkan apa mungkin kami akan menghadiri” sebut ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia.

Sementara Aka Juaini yang juga sebagai penyelenggara kegiatan dari pihak KPUD Kota Sungaipenuh saat awak media Jambi24 meminta konfirmasi terkait hal tersebut melalui whats app malahan whats app Jurnalis Jambi24Jam.com diblokirnya.(J24/Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar