Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sekretariat DPRD Muarojambi Terima Penghargaan

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah kepada Sekwan DPRD Kabupaten Muarojambi, Zakaria. (IST)

Muarojambi, J24-
Pemerintah Kabupaten Muarojambi melaunching Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2024. Launching ini langsung dilakukan oleh Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dan dihadiri oleh seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Sabtu (13/1/2024).

Untuk memberikan semangat kepada SKPD yang melaporkan DPA tercepat, pemerintah Kabupaten Muarojambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan reward atau penghargaan kepada OPD tersebut.

Salah satu OPD yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah kepada Sekwan DPRD Kabupaten Muarojambi, Zakaria.

"Alhamdulillah, terimakasih pak Pj Bupati atas penghargaan ini," kata Zakaria.

Zakaria juga sangat berterimakasih kepada seluruh bagian yang ada di Setwan DPRD Kabupaten Muarojambi yang telah menyusun DPA tersebut, apalagi ini merupakan OPD tercepat kedua setelah Sekretariat daerah Kabupaten Muarojambi.

"Ini merupakan penghargaan untuk kawan-kawan semua. Atas kerja keras kawan-kawan di Sekretariat DPRD Muarojambi, akhirnya kita bisa menerima penghargaan ini. Terimakasih, dan tetap semangat bagi kawan-kawan," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bachyuni Deliansyah dalam sambutannya menyebut jika setelah dilaunching ini, masing-masing OPD bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Muarojambi.

"Kegiatan sudah dapat berjalan, semoga sesuai dengan harapan," kata Bachyuni.

Katanya, penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2024 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan serimonial belaka, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2024.

Terkait dengan rencana pendapatan yang tertulis di DPA, itu merupakan target minimal artinya masing-masing SKPD pengelola pad harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai 100 persen bersyukur jika dapat melampaui target.

Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.

"Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan Bupati nomor 39 tahun 2023 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2024," ungkap Bachyuni.

Kata Bachyuni, tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi. Oleh karena, itu bentuk apresiasi daerah kepada saudara diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPS DPD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan. (J24-Red) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar