Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sidang Perdana, Rahima Ungkapkan Terima Uang Suap Rp 200 Juta di Rumah Dinas Wagub Jambi


Jambi, J24
-Rahima, bekas Anggota DPRD Provinsi Jambi (NasDem) sekaligus istri dari mantan Gubernur Jambi H Fachrori Umar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024). Dalam persidangan Rahima mengatakan bahwa Rp 200 Juta uang suap ketok palu APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 diterimanya di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, yang saat itu H Fachrori Umar menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi dan Gubernur Jambi Zumi Zola.
  
Selain Rahima, lima bekas anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).

Agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Sidang dipimpin ketua majalis hakim Tetap Urasima Situngkir.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (JPU-KPK) Joko Hermansyah terungkap terdakwa Rahima diberlakukan istimewa dibandingkan lima terdakwa lainnya saat mengalirnya uang suap itu.

Kata JPU KPK, Ahmad Hidayat Nurdin, uang suap untuk Rahima diantar langsung kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar. Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari 2017 di rumah dinas gubernur Jambi.

Hal itu diungkapkan penuntut umum dihadapan ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya diberikan oleh Kusnindar yang terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2017.

"Sekira bulan Januari hingga Maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta. Sementara, Rahima diberikan Rp 200 Juta dalam sekali pengantaran. Berberda dengan terdakwa lain yang menerima sebanyak 2 tahap. IIm diperintah oleh Apif Firmansyah untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. Uang yang dibawa Iim saat itu sebesar Rp 200 juta. Setelahnya Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," terangnya.

Atas perbuatannya para terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

JPU KPK, Ahmad Hidayat Nurdin menambahkan, dalam perkarai ini Kusnindar mendistribusikan uang ketok palu tahap I dan tahap II kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019 pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017.

"Pada saat pendistribusian Kusnindar sempat melaporkan masih terdapat delapan orang anggota DPRD yang belum menerima pemberian uang ketok palu tahap II. Yakni Meli Hairiya, Hasim Ayub, Agus Rama, Wiwid Iswhara, Edmon, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Arrakhmat Eka Putra. Kusnindar melaporkan kekurangan tersebut kepada Zumi Zola selaku Gubenur Jambi," ujar JPU KPK, Ahmad Hidayat Nurdin.

JPU KPK, Ahmad Hidayat Nurdin menambahkan, dalam mendustribusikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi,  Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. Jumlah uang keseluruhan Rp13.265.000.000,00.

"Dari Rp 13, 265 miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar. Sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin," kata JPU KPK, Ahmad Hidayat Nurdin. (J24-Red)

28 Anggota DPRD Periode 2014-2019

Sebanyak 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Rabu (21/9/2022). 

Nama nama ke 28 tersangka kasus uang ketok palu yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. 

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan 16 Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK yaitu :

1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU).

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (sudah bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) sudah bebas.
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat), sudah bebas.
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20.  Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
22. Apif Firmansyah, (Anggota DPRD Prov Jambi 2019-2024-sudah di PAW-Golkar)
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang pihak Swasta
24. Paut Syakarin, pihak Swasta. 

Berita Terkait




42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin










Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar