Batanghari, J24- Tim Reskrim Polres Batanghari mengamankan dua orang terkait kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jumat malam (9/2/2024).
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kejadian yang sempat viral ini.
"Dua orang tersangka sudah kita amankan. Sementara satu lainnya merupakan korban meninggal dunia, teridentifikasi berinisial D," kata Bambang dalam rilis resminya.
AKBP Bambang Purwanto membantah informasi yang beredar bahwa sembilan korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut. “Jadi informasi yang beredar menyebutkan sembilan orang korban meninggal dunia itu tidak benar,” ujarnya.
AKBP Bambang menjelaskan kronologis peristiwa kebakaran hebat sumur minyak ilegal di desa Jebak tersebut.
Menurut dia, kejadian berawal pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu dari pengeboran sumur minyak ilegal keluar semburan gas, sehingga menyebabkan kebakaran.
Akibat insiden itu, 10 hektare lahan di dalam kawasan Tahura ikut terbakar. “Sumur satu terbakar. Luas lahan 10 hektare yang terbakar,” ungkap Bambang.
Bambang mengataka api masih menyala di beberapa lokasi dan pada saat kejadian, tinggi api mencapai 15 meter. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk upaya pemadaman api.
"Kita masih terus melalukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik modal sumur minyak ilegal tersebut," katanya.
Seperti diberitakan, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini sempat viral. Video kebakaran tersebut beredar luas di media sosial dan grup grup whatsapp.
Ini bukan kali pertama sumur minyak ilegal terbakar dan merenggut korban jiwa. Sebelumnya kejadian serupa sudah berulang kali terjadi.
Sayangnya yang ditindak hanya pekerja lapadangan atau operator. Sementara pemodal belum tersentuh.
Sudah rahasia umum aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) ini melibatkan banyak pihak.
Selain pekerja juga ada pemodal dan pihak yang membekengi agar kegiatan ilegal ini berlangsung aman istilahnya koordinasi. (J24-Rel)
0 Komentar