Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Enam Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Yang Terima Suap Ketok Palu Ini Nominalnya

Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024.

Jambi, J24
- Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Keenam mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut divonis oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/5/2024).

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/5/2024).

Pada sidang tersaebut Majelis Hakim juga menyebutkan nominal uang suap yang diterima masing-masing mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu.

Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:

1. Terdakwa Rahima menerima uang sebesar Rp 200 juta
2. Mely Hairiya sebesar Rp 100 juta.
3. Luhut Silaban sebesar Rp 200 juta.
4. Mesran sebesar Rp 200 juta
5. Edmon sebesar Rp 100 juta
6. M Khairil sebesar Rp 200 juta.

Salah satu diantara terdakwa yang mendapat hukuman penjara yakni Rahima, istri dari mantan Gubernur Provinsi Jambi Fahrori Umar.

Keenam divonis terbukti bersalah dengan menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Majelis hakim berpendapat bahwa semua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyeret Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur  Provinsi Jambi.

Dalam amar putusannya, terdakwa divonis kurungan penjara sebagai berikut:

1. Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara
2. Edmond 4 tahun 3 bulan
3. Mely Hairiya
4.  Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

Selain itu, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider 1 bulan penjara.

"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," jelas Tatap Urasima Situngkir.

Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim dan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.

Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil alih dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," ungkap Jaksa KPK Joko Hermawan.

Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (J24/FS).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar