Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pilkada Kabupaten Muarojambi Partai Politik Mengusung Cabup - Cawabup Minimal 8 Kursi Legislatif


Muarojambi, J24 - Ketua KPU Kabupaten Muarojambi Al- Muttaqin mengatakan, untuk syarat dukungan pasangan calon pada Pilkada di Kabupaten Muarojambi minimal memiliki 8 kursi legislatif. 

Atau pasangan calon harus memiliki 20 persen dukungan, dari total 40 jumlah kursi di DPRD Muarojambi apabila dilihat dari estimasi jumlah kursi.

Berkemungkinan Pilkada Muarojambi pada tahun ini bakal diikuti 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Estimasinya kalau melihat dari persentase syarat dukungan itu 20% dari jumlah kursi. Jumlah kursi kita di Kabupaten Muarojambi bertambah dari 35 orang menjadi 40 orang. Tapi sementara ini kita belum tahu, berapa kandidat yang bertarung untuk memperebutkan kursi nomor 1 Kabupaten  Muarojambi.

Menurut Al-Mttaqin mungkin ada 4 calon dan bisa juga 3 calon. Kita sudah menganggarkan untuk Pilkada seandainya ada 4 pasang calon telah dianggarkan sebesar 31 Miliar,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Pemungutan suara pada pemilihan Kepala Daerah yang digelar secara serentak 2024, akan berlangsung 27 November mendatang. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon akan di mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, ujar Ketua KPU Kabupaten Muarojambi. (J24/FS)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar