Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Satgas Hentikan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai, Polairud Polda Jambi Tetapkan 1 Orang Tersangka


Jambi, J24
- Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi menghentikan angkutan batu bara jalur Sungai Batanghari terhitung mulai Kamis 16 Mei 2024. Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penghentian angkutan batu bara jalur sungai ini akibat peristiwa tongkang angkutan batu bara menabrak fender (tiang pengaman) jembatan Aurduri Batanghari I Senin 13 Mei 2024 lalu.
 
Keputusan penghentian itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah kepada wartawan, Rabu malam (15/5/2025). Pengumuman ditujukan kepada pengusaha batu bara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang batu bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang.                       
Dalam keterangan resmi tertulisnya kepada empat unsur itu, Johansyah menyatakan penghentian lantaran sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden ponton menabrak tiang pengaman (fender) jembatan Aur Duri 1 yang terjadi Senin (13/5/2024) lalu.

Dalam keterangan itu, Johansyah menjelaskan waktu penghentian angkutan jalur Sungai mulai pada Kamis (16/5/2024) pukul 06.00 WIB hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur Sungai Batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari Kamis 16 Mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan," katanya.

Juga telah diatur kebijakan bagi tongkang yang terlanjur muat pada Rabu 15 Mei 2024, maksimal diberikan kesempatan berlayar hingga Minggu.

"Bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju  pelabuhan talang duku,diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari Minggu 19 Mei 2024 pukul 00.00 wib," lanjut Johansyah.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris memimpin Rapat Evaluasi Operasional Lalu Lintas angkutan batubara Melalui Sungai di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (14/5/2024).

Gubernur Jambi Al Haris, meminta kepada pengusaha untuk bertanggung jawab atas insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak Fender (Tiang Pancang Baja) jembatan Batanghari I sehingga menyebabkan kerusakan pada Fender jembatan tersebut.

"Ada kejadian yang cukup serius yaitu insiden tongkang ataupun angkutan sungai kita yang menabrak Fender jembatan kita (jembatan Batanghari I) beberapa hari yang lalu. Tentu saya menanggapi serius hal ini dengan mengumpulkan pengusaha tambang batubara untuk punya rasa tanggung jawab kalau memang tongkang mereka yang menabrak tersebut dengan memperbaiki yang rusak," ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam memperbaiki sistem terutama percepatan jalan batu bara.

Terpisah, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menahan 3 Kapal dan tongkang serta menerapkan 1 orang sebagai tersangka terkait kejadian kapal tongkang menabrak jembatan di aliran Sungai Batanghari.

Hal ini disampaikan langsung Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi media ini, Rabu malam (15/5/2024).

Saat ini kita dari Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) 1 pada (14/5/2024).

“Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.

Dirpolairud Polda Jambi menyebutkan bahwa untuk sementara pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal tongkang beserta kru kapal untuk ditindak lanjuti dan sudah menetapkan 1 orang Sebagai tersangka dalam kasus jembatan di auduri 1 dengan kejadian di tanggal 13 Mei 2024 kemarin yang menyebabkan kerusakan pada jembatan.

“Saat ini, kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD , KSOP , BPJN serta PPTB untuk Izin serta Kerusakan tersebut,"katanya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa untuk kejadian kapal tongkang yang menabrak jembatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan kapal yang dibawa nakhoda tersebut telah kita sita. Nantinya akan kita carikan lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari,"tutupnya.(J24-Asenklee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar