Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Ismail Ibrahim Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa H Ismail Ibrahim lewat zoom dari LP Bungo saat sidang Tindak Pidana Korupsi Jalan Padang Lamo di PN Tipikor Jambi, Rabu (29/5/2024) dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika/Tipikor menghadirkan terdakwa lainnya yakni Nurman Jamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Foto: Asenk Lee Saragih)

Jambi, J24
-Terdakwa korupsi proyek Jalan Padang Lamo H Ismail Ibrahim memohon kepada Majelis Hakim Tipkor PN Jambi untuk memberikan keringanan hukuman. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa H Ismail Ibrahim dalam sidang lanjukan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kamis, (27/10/2022) lalu. Terdakwa Ismail Ibrahim memohon keringanan hukuman karena sekitar 300 karyawannya dirumahkan karena perusahaanya tak jalan. Kemudian dirinya juga sering sakit ditahan LP Bungo.

Hal itu diungkapkan terdakwa H Ismail Ibrahim lewat zoom dari LP Bungo saat sidang Tindak Pidana Korupsi Jalan Padang Lamo di PN Tipikor Jambi, Rabu (29/5/2024) dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika/Tipikor menghadirkan terdakwa lainnya yakni Nurman Jamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penasehat hukum terdakwa menyerahkan berkas pladoi kepada Majelis Hakim. Sedangkan saat Ketua Majelis Hakim menanyakan pladoi kepada jaksa, JPU Kejari Tebo, Rico Sudibyo tetap pada tuntutannya yakni 4 tahun terdakwa H Ismail Ibrahim, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang putusan akan dilaksanakan pada Rabu 12 Juni 2024.

JPU Kejari Tebo menuntut agar terdakwa H Ismail Ibrahim dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom. 

Dari hasil penyelidikan kerugian negara sekitar Rp 900 juta atas kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi itu tahun anggaran 2019 silam.

Pengaspalan jalan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga diduga ada pekerjaan fiktif menimbulkan kerugian negara Rp 7,3 miliar.

Pada 15 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebo sudah menahan tiga orang tersangka, Ketiganya ialah Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Selain itu jaksa juga menahan Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Pada sidang tersebut, Tiga orang terdakwa saling bersaksi dan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Jambi. Kesaksian mereka disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/10/2022).

Dakwaan Primer

Bahwa Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin (Alm) H. IBRAHIM baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi NURMAN JAMAL Bin (Alm) JAMALUDIN (dalam berkas terpisah) pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan bulan Januari Tahun 2021.

Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo.

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011.

Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu Terdakwa selaku orang yang mengendalikan PT. FAMILI GROUP UTAMA sebagai Penyedia yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 dan CV. CITRA AGUNG sebagai Penyedia yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020.

Dan Saksi NURMAN JAMAL Bin (Alm) JAMALUDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun tetap dibayarkan.

Secara melawan hukum yaitu Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin (Alm) H. IBRAHIM selaku pemilik dan pengendali PT. FAMILI GROUP UTAMA sebagai pemenang lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simpang Logpon di Kabupaten Tebo yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.

Dan CV. CITRA AGUNG sebagai pemenang lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo.

Dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.

Juga melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 yang mana pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Family Group Utama pada peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020 untuk pekerjaan aspal AC – BC  : 4,00 %, menggunakan kadar aspal AC – WC : 4,07 %. 

Kemudian pekerjaan aspal yang dilakukan oleh CV. Citra Agung pada peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung TA. 2020 untuk pekerjaan aspal AC – BC  : 4,60 %, menggunakan kadar aspal AC – WC : 4,65 ?rdasarkan hasil pengujian Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung sehingga tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis yaitu Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018, namun tetap dibayarkan.

Sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa selaku pemilik dan pengendali PT. FAMILI GROUP UTAMA dan CV. CITRA AGUNG.

Karena menerima pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simpang Logpon di Kabupaten Tebo dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.

Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang digunakan dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020.

Sehingga kualitas pekerjaan aspal yang dikerjakan jauh di bawah yang dipersyaratkan dalam Kontrak, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 1.340.032.592,15,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua koma lima belas rupiah) sebagaimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00182/2.0604/AP.7/09/0430/1/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00181/2.0604/AP.7/09/0430/1/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023 atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor: 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 02 Januari 2020 yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp 35.017.062.000,- (tiga puluh lima miliar tujuh belas juta enam puluh dua ribu rupiah) untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon, pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo. Dengan rincian alokasi dana sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) untuk pekerjaan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan sebesar Rp 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung.

Bahwa kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 yang merubah alokasi dana pada pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) menjadi Rp 19.514.065.804,- (sembilan belas miliar lima ratus empat belas juta enam puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah), dengan rincian alokasi dana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon menjadi sebesar Rp 9.700.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung menjadi sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah).

Bahwa menindaklanjuti adanya alokasi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2020, Saksi TETAP SINULINGGA diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 23/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2020 Tanggal 07 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1/Kep.Gub/BAKEUDA/-6.3/2020 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD, Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung sebesar Rp 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa atas kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Saksi NURMAN JAMAL Bin JAMALUDIN diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor: 36-KPTS/DPUPR-1/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.

Yang selanjutnya menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Pengadaan (DPP), dengan nama paket pekerjaan peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp 16.000.000.000,- (enam belas miliar rupiah) dan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan tersebut sebesar Rp 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi.

Bahwa Saksi JAFRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Kepala UKPBJ Nomor: 04/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS 2.1/2020 tanggal 14 Januari 2020 menugaskan Saksi SAMSUL HIDAYAT, Saksi HOLIK HASUNAH, Saksi AHMAD DALIL SIREGAR untuk melaksanakan tugas pemilihan penyedia barang/jasa Paket pekerjaan peningkatan Jl. Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jl. Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo. Bahwa pada bulan April 2020, Kelompok Pemilihan UKPBJ Provinsi Jambi mulai mengumumkan pelelangan secara elektronik untuk kegiatan Peningkatan Jl. Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Jl. Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2020 dengan metode Pelelangan dengan Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.

Bahwa pada awal Tahun 2020, Saksi JAFRI (Kepala UKPBJ) dihubungi oleh Terdakwa untuk datang ke kantor Terdakwa, kemudian saksi JAFRI datang ke kantor Terdakwa di daerah Kebun Jeruk (Kota Jambi) yang pada waktu itu juga ada saksi TETAP SINULINGGA, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi JAFRI terkait dengan paket pekerjaan pada wilayah IX (Kabupaten Tebo) kenapa belum ditenderkan/dilelangkan.

Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi JAFRI bahwa pelelangan akan diatur oleh Terdakwa dan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 akan diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik Terdakwa yaitu PT. FAMILI GROUP UTAMA dan CV. CITRA AGUNG. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi etika: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”.

Bahwa perusahaan yang melakukan pendaftaran pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon Tahun Anggaran 2020 sebanyak 32 (tiga puluh dua) perusahaan, namun yang melakukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu CV. NURSIDAH ABADI, PT. BLIMBING SRIWIJAYA dan PT. FAMILI GROUP UTAMA dengan nilai penawaran sebesar Rp 15.752.631.398,26 (lima belas miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma dua puluh enam rupiah) dan untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 sebanyak 63 (enam puluh tiga) perusahaan, namun yang melakukan penawaran sebanyak 4 (empat) perusahaan yaitu CV. NURSIDAH ABADI, CV. INDRI ARIESTA, CV. CITRA AGUNG dengan nilai penawaran sebesar Rp 4.631.318.674,67,- (empat miliar enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh empat koma enam puluh tujuh rupiah), dan CV. NANDA GUNAKARYA CIPTA.

Bahwa selanjutnya dari 3 (tiga) perusahaan yang melakukan penawaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020 dan 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung TA. 2020, oleh Kelompok Pemilihan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga, Evaluasi Kualifikasi.

Selanjutnya Pokja/Panitia Pemilihan mengundang Saksi NANGYU selaku Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA dan (Alm) M. TAUFIK selaku Direktur CV. CITRA AGUNG untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi yaitu melihat dokumen-dokumen asli atas penawaran tersebut, setelah dilakukan Pembuktian Kualifikasi, dinyatakan perusahaan PT. FAMILI GROUP UTAMA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi atas pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020 dan CV. CITRA AGUNG lulus dalam Pembuktian Kualifikasi atas pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung TA. 2020.

Bahwa kemudian Kelompok Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan dan Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan, yang menyatakan PT. FAMILI GROUP UTAMA sebagai pemenang lelang kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 dan CV. CITRA AGUNG sebagai pemenang lelang kegiatan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020.

Yang selanjutnya Pokmil melaporkan kepada Kepala UKPBJ Provinsi Jambi melalui Laporan Hasil Pelelangan, kemudian Kepala UKPBJ Provinsi Jambi melaporkan kepada Saksi NURMAN JAMAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen tentang hasil pelelangan melalui Dokumen Laporan Tender yang terdiri dari Berita Acara Hasil Pemilihan dan Dokumen Pemenang untuk selanjutnya diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Saksi NURMAN JAMAL.

Bahwa kemudian diterbitkan Kontrak dengan Surat Perjanjian Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon Kabupaten Tebo TA. 2020 Nomor: S-620/1101/PPKIII/DPUPR-5.2/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.752.631.000,- (lima belas miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Saksi NURMAN JAMAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Saksi NANGYU selaku Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA. 

Bahwa atas kontrak tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali perubahan/addendum. Addendum kesatu dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020 dan addendun kedua pada tanggal 22 Juli 2020 dengan perubahan volume pekerjaan dan nilai kontrak berubah menjadi Rp 9.700.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah).

Bahwa kemudian diterbitkan Kontrak dengan Surat Perjanjian Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2020 Nomor: S-620/1104/PPKIII/DPUPR-5.2/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.631.318.000,- (empat miliar enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Saksi NURMAN JAMAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan (Alm) M. TAUFIK selaku Direktur CV. CITRA AGUNG. 

Bahwa atas kontrak tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali perubahan/addendum. Addendum kesatu dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020 dan addendum kedua pada tanggal 20 Juli 2020, dengan perubahan volume pekerjaan dan nilai kontrak berubah menjadi Rp 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah).
    
Dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:

Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 08 Juni 2020 sampai dengan tanggal 5 November 2020 (seratus lima puluh) hari kalender;

Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp 2.100.000.000,-
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
Waktu pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).

Bahwa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020 adalah Saksi NANGYU selaku Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA dan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020 adalah (Alm) M. TAUFIK selaku Direktur CV. CITRA AGUNG.

Namun pada pelaksanaannya Saksi NANGYU dan (Alm) M. TAUFIK dengan Personil Inti yang diajukan dalam Kontrak tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan melainkan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020 dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2020 dilaksanakan oleh Terdakwa dengan menugaskan saksi BAMBANG dan ZAMRI sebagai pelaksana dilapangan dan saksi IBNU dan TARWONO sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi BAMBANG, ZAMRI, IBNU dan saksi TARWONO merupakan karyawan PT. MERANGIN KARYA SEJATI dan PT. BUNGO PANTAI BERSAUDARA yang merupakan perusahaan milik Terdakwa.

Bahwa Saksi NURMAN JAMAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020 dan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020, yang seharusnya mengendalikan teknis kegiatan dan pelaksanaan Kontrak, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Saksi BAMBANG dan Saksi ZAMRI atas perintah Terdakwa, bukan oleh Saksi NANGYU selaku Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA yang merupakan pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan (Alm) M. TAUFIK selaku Direktur CV. CITRA AGUNG yang merupakan pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung dengan personil inti sebagaimana dalam kontrak, melainkan pelaksanaan pekerjaannya dikendalikan oleh Terdakwa.

Namun Saksi NURMAN JAMAL Bin JAMALUDIN tidak menghentikan perbuatan Terdakwa tersebut. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020, berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018, maka pada halaman 6-46, poin 6.3.3 Campuran angka 4) menyatakan Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:

 Sumber-sumber agregat;
 Ukuran nominal maksimum partikel;
 Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas;

Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc> Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran;

Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal;
Rentang temperature pencampuran aspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).

Bahwa setelah dilakukan pengujian di UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Prov. Jambi, dikeluarkan dokumen berupa Desain Mix Formula (DMF) AC-WC dan AC-BC dengan surat No: 93/DPU-LBK/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, merancang kadar aspal pada kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX (Kabupaten Tebo) Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020, yaitu: Lapisan Aspal AC – WC: 5,7 ?n AC – BC: 5,6 ?n penerapan Joint Mix Formula (JMF) dengan toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6-49 Table 6.3.3.2) Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal yaitu sebesar ±0,3% dari berat total campuran.

Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020 tidak melakukan percobaan campuran (Trial Mix) di instansi pencampur aspal (AMP), untuk mendapat persetujuan DMF menjadi JMF, sehingga kadar aspal yang terdapat pada pekerjaan tersebut menjadi tidak sesuai mutu/kualitasnya sebagaimana spesifikasi teknis yang diatur dalam Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018.

Yang menjadi pedoman dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020. Sehingga Terdakwa tidak menjalankan ketentuan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 poin 6.3.3 angka 5), yang menyatakan bahwa Percobaan Campuran (Trial Mix), di Instansi Pencampur Aspal (AMP) dan penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat disetujui sebagai JMF.

Bahwa Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin (Alm) H. IBRAHIM dalam melaksanakan dan menngendalikan  pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020 dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020, memberikan perintah kepada Saksi GIO melalui telfon untuk mengurangi penggunaan aspal curah dalam produksi asphalt hotmix untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020 dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung TA. 2020 melalui telfon dengan berkata “jangan menggunakan aspal curah banyak-banyak” kepada Saksi GIO. 

Sehingga dalam proses produksi asphalt hotmix dalam pekerjaan Laston Lapis Aus AC – WC dan Laston Lapis Antara AC – BC, menjadi tidak sesuai mutu/kualitasnya sebagaimana spesifikasi teknis yang diatur dalam DMF, JMF serta Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018, yang menjadi pedoman dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020, pengawasannya dilakukan oleh PT. RAVINO CITRA MANDIRI JO CV. CITRA NUGRAHA KONSULTANT, sesuai dengan Kontrak/surat perjanjian Nomor S-760/847/PPK-I/DPUPR-5.1/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Ir. EDY DAMHURI, M.T. selaku PPK-I dan Perwakilan PT. RAVINO CITRA MANDIRI JO. CV. CITRA NUGRAHA KONSULTAN yaitu Saksi NURUL HIKMAH selaku Konsultan Pengawas dengan nilai kontrak sebagaimana kontrak tersebut sebesar Rp 799.920.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan masa waktu pelaksanaan terhitung sejak ditanda tangani selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana spesifikasi teknis tersebut di atas, Saksi NURMAN JAMAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama Penyedia Jasa dalam hal ini seharusnya Saksi NANGYU selaku Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA dan (Alm) M. TAUFIK selaku Direktur CV. CITRA AGUNG harus melaksanakan ketentuan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa yang melaksanakan dan mengendalikan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2020, tidak melaksanakan tahapan – tahapan sebagaimana ketentuan diatas, sesuai dengan Laporan Teknis Nomor: BM.01-Bb34/269/2021 tentang Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kab Tebo TA 2018 s/d 2020 tanpa tanggal pada bulan Agustus 2021, dengan kesimpulan:

Pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020:

Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:

 Laston Lapis Aus (AC-WC)

Volume aspal dalam kontrak 65,97 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 47,06 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 18,91 Ton.

Laston Lapis Antara (AC-BC)

Volume aspal dalam kontrak 97,64 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 69,17 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 47,38 Ton.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung TA. 2020:

Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:

Laston Lapis Aus (AC-WC)

Volume aspal dalam kontrak 22,69 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 18,25 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 4,44 Ton.

Laston Lapis Antara (AC-BC)

Volume aspal dalam kontrak 33,59 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 27,40 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 10,63 Ton.

Bahwa berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018-2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo – Simpang Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujian laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:

Pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020:

Kadar Aspal
AC – WC : 4,07 %
AC – BC  : 4,00 %

Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 15 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC – BC sebanyak 15 titik terdapat 3 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung TA. 2020:

Kadar Aspal
AC – WC : 4,60 %
AC – BC  : 4,65 %

Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 16 titik terdapat 3 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC – BC sebanyak 16 titik terdapat 3 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana.

Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon Kabupaten Tebo TA. 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT. FAMILI GROUP UTAMA ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101746305 atas nama PT. FAMILI GROUP UTAMA, dengan rincian sebagai berikut:

Surat Perintah Membayar (LS) Nomor: 0190/SPM-LS/DPUPR-BM/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp 1.940.000.000,-

Surat Perintah Membayar (LS) Nomor: 0321/SPM-LS/DPUPR-BM/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, pemby. angsuran ke 1 (29,171%) sebesar Rp 2.166.669.600,-

Surat Perintah Membayar (LS) Nomor: 0571/SPM-LS/DPUPR-BM/XI/2020 tanggal 9 November 2020, pembayaran angsuran ke II (87,636%) sebesar Rp 4.536.884.000,-

Surat Perintah Membayar (LS) Nomor: 0724/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, pemby. angsuran terakhir (100%) sebesar Rp 1.056.446.400,-

Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada CV. CITRA AGUNG ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 201201799 atas nama CV. CITRA AGUNG, dengan rincian sebagai berikut:

Surat Perintah Membayar (LS) Nomor: 0189/SPM-LS/DPUPR-BM/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020, pembayaran uang muka (30 %) sebesar Rp 630.000.000,-

Surat Perintah Membayar (LS) Nomor: 0536/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, pembayaran angsuran ke 1 (100%) sebesar Rp 1.470.000.000,-

Bahwa proses pencairan pembayaran tersebut, mekanismenya adalah Saksi NANGYU selaku Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA dan (Alm) M. TAUFIK selaku Direktur CV. CITRA AGUNG yang diwakili oleh Saksi TARWONO terlebih dulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada Saksi TETAP SINULINGGA selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya didisposisi kepada Saksi M. RIDHO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk diperiksa kelengkapan  dokumen – dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing dan Asbuilt Drawing. 

Setelah dokumen dinyatakan lengkap Saksi NURMAN JAMAL Bin JAMALUDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan persetujuan pencairan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian saksi M. RIDHO mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditanda tangani oleh Saksi M. RIDHO selaku PPTK dan Saksi SUTARNI selaku bendahara pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada Saksi TETAP SINULINGGA selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang ditanda tangani oleh Saksi TETAP SINULINGGA selaku KPA, selanjutnya Saksi SUTARNI menyerahkan SPM-LS kepada Saksi NANGYU selaku Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA dan (Alm) M. TAUFIK selaku Direktur CV. CITRA AGUNG yang diwakili oleh Saksi TARWONO untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS).

Bahwa mengingat jenis Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020 yaitu Kontrak Harga Satuan, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa “pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan”, dengan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin (alm) H. IBRAHIM.

Kemudian Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin (alm) H. IBRAHIM telah menerima dan mengelola hasil pembayaran sepenuhnya atas kedua pekerjaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 27 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama – sama dengan Saksi NURMAN JAMAL Bin JAMALUDIN yang tidak melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan di atas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 1.173.346.690,07,- (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh koma nol tujuh rupiah).

Dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2020 sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan di atas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 166.685.902,08,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua koma nol delapan rupiah), dengan total sebesar Rp 1.340.032.592,15,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua koma lima belas rupiah).

Sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00182/2.0604/AP.7/09/0430/1/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 tentang Pemeriksaan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00181/2.0604/AP.7/09/0430/1/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang Pemeriksaan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin (Alm) H. IBRAHIM selaku orang yang mengendalikan PT. FAMILI GROUP UTAMA sebagai Penyedia yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020 dan CV. CITRA AGUNG sebagai Penyedia yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020, baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun secara bersama – sama dengan saksi NURMAN JAMAL Bin (alm) JAMALUDIN (dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan bulan Januari Tahun 2021 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011.

Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu Terdakwa selaku orang yang mengendalikan PT. FAMILI GROUP UTAMA yang menjadi pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 dan CV. CITRA AGUNG yang menjadi pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020.

Dan Saksi NURMAN JAMAL Bin (Alm) JAMALUDIN selaku PPK dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun tetap dibayarkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa selaku orang yang mengendalikan PT. FAMILI GROUP UTAMA karena telah menerima pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020 dan CV. CITRA AGUNG atas pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020 yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang digunakan dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020.

Sehingga kualitas pekerjaan aspal yang dikerjakan jauh di bawah yang dipersyaratkan dalam Kontrak, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa selaku orang yang mengendalikan PT. FAMILI GROUP UTAMA sebagai Penyedia pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020.

Dan CV. CITRA AGUNG sebagai Penyedia pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020 melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.

Melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 yang mana pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Family Group Utama pada peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon TA. 2020 untuk pekerjaan aspal AC – BC  : 4,00 %, menggunakan kadar aspal AC – WC : 4,07 %. 

Kemudian pekerjaan aspal yang dilakukan oleh CV. Citra Agung pada peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung TA. 2020 untuk pekerjaan aspal AC – BC  : 4,60 %, menggunakan kadar aspal AC – WC : 4,65 ?rdasarkan hasil pengujian Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung sehingga tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis yaitu Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018.

Namun tetap dibayarkan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 1.340.032.592,15,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua koma lima belas rupiah) sebagaimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00182/2.0604/AP.7/09/0430/1/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00181/2.0604/AP.7/09/0430/1/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023 atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor: 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 02 Januari 2020 yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp 35.017.062.000,- (tiga puluh lima miliar tujuh belas juta enam puluh dua ribu rupiah) untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon, pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo. Dengan rincian alokasi dana sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) untuk pekerjaan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan sebesar Rp 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung.
    

Bahwa kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 yang merubah alokasi dana pada pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) menjadi Rp 19.514.065.804,- (sembilan belas miliar lima ratus empat belas juta enam puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah), dengan rincian alokasi dana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon menjadi sebesar Rp 9.700.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung menjadi sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah).
    

Bahwa menindaklanjuti adanya alokasi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2020, Saksi TETAP SINULINGGA diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 23/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2020 Tanggal 07 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1/Kep.Gub/BAKEUDA/-6.3/2020 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD, Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung sebesar Rp 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
    
Bahwa Terdakwa selaku orang yang mengendalikan PT. FAMILI GROUP UTAMA dengan Direktur Saksi NANGYU sebagai Penyedia pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon di Kabupaten Tebo TA. 2020 berdasarkan Surat Perjanian: S-620/1101/PPKIII/DPUPR-5.2/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 dan CV. CITRA AGUNG dengan Direktur (Alm) M. TAUFIK sebagai Penyedia pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020 berdasarkan Surat Perjanian: S-620/1104/PPKIII/DPUPR-5.2/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020.

Bahwa Saksi NURMAN JAMAL Bin (Alm) JAMALUDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo TA. 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor: 36-KPTS/DPUPR-1/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, mempunyai Tugas Pokok yaitu:

Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis.Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja penyedia.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA meliputi:

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Bahwa menindaklanjuti adanya alokasi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon dan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2020, Saksi TETAP SINULINGGA diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 23/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2020 Tanggal 07 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1/Kep.Gub/BAKEUDA/-6.3/2020 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD, Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Ma. Tebo – Simp. Logpon sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung sebesar Rp 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (J24-AsenkLeeSaragih)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar