Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kepastian Hukum Perda Anggaran



Oleh: Jamhuri

Interpretasi frasa roboh pada bangunan Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muarojambi secara filosofis sebenarnya yang roboh bukanlah gedung tersebut akan tetapi cara berpikir oknum berkompeten dan bertanggungjawab atas penggunaan keuangan rakyat. 

Pemikiran yang disinyalir mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran dalam menterjemahkan hak dan kewenangan serta kewajiban kepatuhan peraturan perundang-undangan dari berbagai aspek ataupun perspektif hukum, sekalipun hanya sebuah Peraturan Daerah (Perda) tetap merupakan instrument dan termasuk dalam hierarki hukum.

Merubah akumulasi anggaran pada sebuah Peraturan Daerah itu bukan persoalan sederhana akan tetapi masalah serius menyangkut kehormatan wakil rakyat yang telah menetapkan anggaran tersebut merupakan sebuah instrument hukum.

Secara yuridis normative berdasarkan fiksi hukum; semua orang dianggap tahu hukum atau mengerti hukum (presumptio iures de iure) perbuatan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), serta adanya pelecehan atas hak dan kewenangan anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Artinya disana tidak lagi terjadi adanya kesesuaian antara pikiran dengan obyek (Adaequatio intellectus et rei). Garis besarnya tidak lagi ada keharmonisan birokrasi antara eksekutif dengan legislative dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban pemerintahan sebagai pelaksana konsep negara kesejahteraan (welfare state). 

Seharusnya sebagai wakil rakyat anggota DPRD Kabupaten Muarojambi bawa persoalan ini ke ranah hukum, tokh tidak ada dalih ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat politis tidak boleh atau tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum. 

Sebagai pemegang hak controlling legislative berhak mengajukan permintaan audit investigasi kepada Auditor Negara, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas semua persoalan menyangkut robohnya cara berpikir oknum berkompeten atas persoalan tersebut.(Penulis Adalah - Direktur Eksekutif LSM Sembilan)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar