Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemerintah Minta Perusahaan Provider Internet Jangan Tanam Tiang Tanpa Ijin

Tiang jaringan provider di depan rumah Ibunda Hendra Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. (IST)

Jambi, J24-Warga Jalan Agus Salim RT 02, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi keberatan dengan berdirinya tiang jaringan internet tanpa ijin di lahan milik warga. Bahkan kabel telepon milik provinder terjuntai mengganggu akses warga. 

Salah satu warga mendesak provider internet untuk mencabut empat tiang yang berada dilahan rumahnya, tanpa ada ijin dari warga dan ijin dari dinas terkait. Seharusnya pihak provider memiliki ijin penempatan jaringan utilitas dari Dinas PU Tata Ruang Kota Jambi.

Empat tiang dari perusahan provider yang berbeda kini berdiri tegak berada lahan depan rumah warga itu terletak di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Warga meminta tiang jaringan telepon itu dicabut karena mengancam keselamatan pemilik rumah.


Hendra, warga yang keberatan tiang jaringan telepon di depan rumahnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025) mengatakan, pemasangan empat tiang dari pengusaha provider yang berbeda itu tidak ada ijin resmi dari pemerintah, terkhusus dari pemilik rumah yang merupakan Ibunda dari Hendra.

"Pihak vendor perusahaan provider tidak ada meminta ijin kepada kami untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel. Pemasangan kami duga dilakukan pada malam hari disaat warga tengah tidur. Kami sudah jumpa dengan pihak provider yang memasang tiang itu dan agar meminta tiang dipindahkan,"ujar Hendra yang diamini Ibundanya. 

Disebutkan, tiang provider yang berdiri di lahan depan rumah Ibundanya Hendra yakni Provider XL, FiberStar dan lainnya. 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi saat dihubungi Kamis (30/1/2025) mengatakan, pihaknya meminta agar pihak provider mentaati aturan main dalam jaringan kabel internet yang telah ditentukan.

Menurutnya, ijin operasional provider dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sedangkan ijin untuk pemanfaatan tata ruang atau bahu jalan harus ada dari Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Jambi. 

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi juga meminta warga agar proaktif melaporkan pihak vendor atau pengusaha provider yang melanggar aturan dalam standar operasional pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet di permukiman warga.

Dia meminta jangan lagi terulang insiden yang menewaskan Riska Apriyani akibat kesetrum aliran listrik di simpang lampu merah,  Kota Jambi tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah Beringin, Jelutung Kota Jambi, sebelum Asrama Haji, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2024) lalu, karena semwrautnya kabel jaringan internet yang bersentuhan dengan kabel listrik telanjang.

Guna menelusuri ijin pemanfaatan bahu jalan oleh perusahaan provider, wartawan menemui petugas teknis di Bidang Bina Marga PU Kota Jambi, Kamis siang (30/1/2025). Menurut petugas teknis ini, dari 35 lebih perusahaan provider yang beroperasi di wilayah Kota Jambi, hanya sekitar 8 perusahaan provider yang memiliki ijin sejak Tahun 2018 silam. 

Menurut pejabat teknis Bidang Bina Marga PU Kota Jambi ini menyebutkan, ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel  berlaku selama 120 hari kalender. Ijin sesuai dengan peta wilayah kerja yang diajukan pihak provider. 

"Jika ada wilayah perluasan jaringan kabel baru, harus membuat ijin kembali. Ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel tidak berlaku permanen, namun sesuai dengan pengembangan jaringan dengan titik wilayah tertentu di Kota Jambi,"katanya. 

Bahkan PT Mitra Bestari Prima (Milik Haryono) (MegaNet) ini belum punya izin penyelenggara internet via kabel dan juga ijin pemanfaatan bahu jalan untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel belum pernah ada diurus. 

Kemudian PT Gelam Net Solusi milik Gufron (GNet) yang kantornya berada di wilayah Muarojambi juga belum memiliki izin jualan internet via kabel atau namanya jaringan tetap lokal berbasis packet swiched. Juga ijin pemanfaatan bahu jalan untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel belum pernah ada diurus ijin di Dinas PU Kota Jambi. 

Bahkan dari penelusuran di Portal Data Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Direktorat Telekomunikasi (https://dittel.kominfo.go.id/informasi/data-perizinan/data-penyelenggara-jaringan-telekomunikasi.html) PT Mitra Bestari Prima (Milik Haryono) (MegaNet) dan PT Gelam Net Solusi milik Gufron belum terdaftar di Portal resmi Direktorat Telekomunikasi tersebut. 

Selanjutnya,  PT Medialink Intercontinental milik Taslim sudah ada pernah mengurus ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel, namun terhitung tahun 2023 lalu. Sedangkan MDLnet (Media Link Interkontinental) yang berkantor di Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi selama ini hanya memiliki ijin izin jualan internet via kabel atau namanya jaringan tetap lokal berbasis packet swiched.  Sedangkan ijin untuk siaran televisi kabel diduga kuat belum memiliki ijin.

Berdasarkan Peraturan dari Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Dan Informatika setiap pengusaha provider harus memiliki Izin Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider-ISP) dengan bentuk SURAT KETERANGAN LAIK OPERASI yang ditanda tangani Direktur Telekomunikasi.

Selain memiliki ISP, pengusaha provider juga harus memiliki ijin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched  dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61100. 

KBLI 61100 adalah Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel. Kegiatan usaha ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas  untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi.

Seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.

Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.

Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). 

Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. 

Pengusaha provider sepatutnya harus punya izin Jartaplok. Ini lah penyelenggara internet yang bisa menyelenggarakan internet via kabel, kalau izin ISP itu penyelenggara internet via wireless, baru boleh buat izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang. 

Namun pada kenyataanya, sejumlah pengusaha provider yang beroperasi di wilayah Kota Jambi tidak tertib dan bahkan bisa disebut "ilegal" karena tak memiliki ijin ISP dan izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang dari Dinas PU Tata Ruang Kota Jambi.

"Jadi kalau menurut aku izin inti dulu lah. Kadang Pemkot tidak paham mekanisme terbitkan izin pemanfaatan bahu jalan untuk kabel dan tiang, namun harusnya penyelenggara internet punya izin jartaplok dulu. Kalau izin nya masih ISP tidak boleh lah diberikan. Soalnya Permen dulu baru Perdanya. Harus punya izin itu dulu baru bisa urus pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel. Kalau sudah ada jaringan tapi tidak ada izin ISPnya itu kan ilegal namanya," ujar salah seorang pegiat provider di Kota Jambi.  (J24-AsenkLeeSaragih)
Foto Ilustrasi Jaringan Provider. (IST)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar