Sungaipenuh, J24 – Proses penyelidikan terhadap dua kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis yang dilaporkan oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh periode 2024-2029 kini memasuki tahap akhir. Kasus ini sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungaipenuh, yang kemudian merekomendasikan penanganannya ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Sungaipenuh melalui Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi, Azan Putra, SKM, M.Si, dalam wawancara dengan Jambi24Jam di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
Menurut Azan Putra, setelah menerima rekomendasi dari BKN, BKSDM segera mengambil langkah dengan memanggil ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas politik.
"Begitu ada rekomendasi dari BKN, kami langsung menindaklanjuti dengan memanggil ASN yang diduga terlibat. Salah satu ASN yang berstatus sebagai Kepala Dinas telah dimintai keterangan. Ia menyampaikan bahwa tindakannya mengacungkan dua jari di lingkungan sekolah, bersama dewan pengawas dan guru, bukan merupakan aktivitas politik. Menurutnya, simbol dua jari yang ia tunjukkan adalah bagian dari literasi Kurikulum Merdeka yang wajib digaungkan di dunia pendidikan," jelas Azan Putra.
Selain itu, ASN lainnya yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) serta beberapa pegawai lainnya yang juga dilaporkan turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Mereka menyatakan bahwa kejadian yang terekam dalam video bukan merupakan aktivitas politik. Menurut pengakuan mereka, itu adalah acara halal bihalal sesama teman yang berlangsung pada 2 Mei 2024, setelah Idulfitri 1445 Hijriah, jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai," tambahnya.
Saat ditanya mengenai perkembangan terakhir kasus ini, Azan Putra menegaskan bahwa saat ini kasus telah memasuki tahap akhir dan pihaknya terus berkoordinasi dengan BKN-RI untuk langkah selanjutnya.
Dengan telah dilakukannya proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis ini, pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Adithyar, pengacara paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, dalam sidang gugatan Pilwako Sungaipenuh di Mahkamah Konstitusi (MK) terbantahkan. Sebelumnya, Adithyar menyatakan bahwa ASN yang dilaporkan ke BKN tidak mendapatkan tindak lanjut dari Wali Kota Sungaipenuh, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur dan kini mencapai tahap akhir keputusan. (J24-Heru)
0 Komentar