Jaksa Ajukan Banding Perkara Perlindungan Anak Putusan Pengadilan Negeri Ke Pengadilan Tinggi Jambi


Jambi, J24 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi  mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto bertempat  di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang putusan yang digelar  pada Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan Putusan  selama 2 (dua) tahun penjara denda Rp 15 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan Sebagaimana Dakwaan kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI Nomor  12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda  Rp 500 juta subsidair 1 (satu) kurungan sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengajuan banding tersebut Dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal.

Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur. Upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.

Kejaksaan menyatakan bahwa upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar