Selain Mendesak Tangkap Sucipto AMP Juga Menggugat Ke Pengadilan


Jambi, J24-Sucipto, Pengusaha sawit di Desa Merbau Kec. Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi, Resmi digugat petani yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) ke pengadilan. Gugatan perdata dilakukan petani bertujuan menguji keabsahan lahan yang digarap Sucipto yang berkonflik dengan kelompok tani.

“Iya, AMP resmi menggugat ke pengadilan, info dari kuasa hukum gugatan sudah di daftarkan. Soal siapa tergugat dan turut tergugat nanti kita lihat di peradilan”, Ujar Willy Azan, Juru bicara AMP, Minggu (24/8/2025).

“Kami tidak cuma menggugat soal perdata tapi juga melaporkan kezaliman Sucipto terhadap hutan negara dan masyarakat ke pihak yang berwenang. Tentang penguasaan kawasan hutan serta perkebunan sawit di kawasan hutan dan berkebun sawit di dalam izin PT. WKS (Wira Karya Sakti)” Terang Willy.

Sejauh ini, Dijelaskan Willy, sudah ada anak buah sucipto yang tertangkap tangan (OTT) oleh polisi kehutanan dan barang bukti sudah diamankan. Tiga anak buahnya sudah diperiksa namun Sucipto mangkir dari pemeriksaan. Maka itu, Besok pagi AMP berunjuk rasa mendesak cukong ini segera ditangkap dan agar bertanggung jawab.

“Selain mendesak penangkapan dan menggugat perdata, kami juga mengajak pihak terkait ke lapangan untuk memeriksa hutan negara yang digarap Sucipto selama ini, biar jelas undang-undang apa yang dia labrak, biar jelas berapa kerugian negara dan lingkungannya, biar jelas sanksi macam apa yang pantas untuk cukong ini” tutup Willy

Sebagai informasi, Konflik antara Sucipto dengan Warga Merbau Kec. Mendahara di Tanjab Timur menyangkut perkebunan sawit seluas 50 hektar. Sebab, Lahan yang sudah diserahkan Sucipto ke pihak desa kabarnya tidak dia akui sekalipun sudah ada surat penyerahan lahan dan peta penyerahan lahan. Sehingga kelompok tani menggugat secara perdata untuk menguji keabsahan lahan dan melaporkan Sucipto yang selama ini menggarap hutan negara.(J24-Rel)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar