Kegiatan yang digelar di Ruang Nang Inang ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda, para Lurah serta Kades se-Kabupaten Muarojambi, kegiatan ini membahas secara detail teknis pembentukan Posbankum.
"Posbankum dirancang agar masyarakat desa tidak kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya paralegal yang dilatih khusus, layanan hukum bisa lebih cepat, sederhana dan langsung menyentuh kebutuhan warga," jelas Bupati BBS.
BBS menekankan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan wujud nyata negara hadir dalam menjamin hak-hak masyarakat kecil, tutur Bupati.
"Posbankum dirancang agar masyarakat desa tidak kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya paralegal yang dilatih khusus, layanan hukum bisa lebih cepat, sederhana, dan langsung menyentuh kebutuhan warga," ucap Bupati. (Diskominfo Kabupaten Muarojambi, J24/FS).





0Komentar