Kepala Dishub Kota Jambi, Amran secara simbolis memasang stikers.(IST)


Jambi, J24-Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memasang stiker resmi pada 460 unit kendaraan, terdiri dari truk angkutan material dan bus pariwisata. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Dengan pemasangan stiker ini, kendaraan yang telah terdaftar kini diperbolehkan mengisi BBM di 19 SPBU resmi yang tersebar di wilayah Kota Jambi.

Kepala Dishub Kota Jambi, Amran, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan berkelanjutan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tertib dan transparan.

“Pemasangan stiker ini adalah bagian dari pengawasan berkelanjutan. Kami ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut Amran, pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub, dengan sistem patroli dan pengecekan rutin di lapangan.

“Tim kami akan melakukan patroli bergilir di 19 SPBU. Kendaraan tanpa stiker atau dengan data tidak sesuai STNK akan langsung ditolak saat pengisian,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga menerapkan verifikasi barcode dan pemeriksaan keaslian stiker untuk memastikan kendaraan yang mengisi BBM benar-benar terdaftar dalam sistem.

Kebijakan ini disambut baik oleh para sopir. Hartanto, salah satu sopir truk, mengaku aturan baru tersebut membuat proses pengisian BBM menjadi lebih tertib.

“Kami senang karena sekarang sudah jelas siapa yang berhak mengisi BBM subsidi. Dengan stiker ini, antrean jadi lebih teratur. Pembatasan Rp350 ribu per hari untuk mobil roda enam juga sudah cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi bersama perwakilan sopir telah menyepakati beberapa langkah teknis untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, di antaranya:

Pendataan ulang kendaraan penerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data.

Penerapan stiker resmi dan terverifikasi bagi kendaraan yang berhak.

Penggunaan barcode dan verifikasi STNK asli di setiap SPBU.

Pembatasan pengisian BBM per kendaraan, yakni:

Mobil roda empat: maksimal Rp200 ribu per hari

Mobil roda enam: maksimal Rp350 ribu per hari

Bus pariwisata berukuran medium tidak dikenakan batasan pengisian.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap dapat mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi, meningkatkan ketertiban di SPBU, serta menjamin ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang benar-benar berhak.(J24-AsenkLee)